Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1] ReferensiPranala luar |