Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal

Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (2015–2014)[1]
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
kemendesa.go.id

Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pendukung pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2]

Referensi

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya