Benteng Kalinyamat

Benteng Kalinyamat adalah benteng dari Kerajaan Kalinyamat yang berfungsi untuk melindungi Istana (Keraton) inti Kerajaan Kalinyamat, serta untuk melindungi kediaman para kaum bangsawan dan ibu kota kerajaan.

Lokasi

Peta Keraton Kalinyamat (Siti Inggil)

Benteng Kalinyamat terdapat di daerah Kecamatan Kalinyamatan tepatnya berada di Desa Robayan, Desa Bakalan, Desa Kriyan, Desa Margoyoso.

Sejarah

Benteng Kalinyamat temboknya mengelilingi 4 desa yaitu Desa Robayan, Desa Bakalan, Desa Kriyan,[1] Desa Margoyoso. Lebar tembok Benteng Kalinyamat kurang lebih 5 meter. Selain tembok benteng untuk melindungi kawasan inti Kerajaan Kalinyamat, juga di manfaatkan Ratu Kalinyamat berkeliling memantau ibu kota kerajaan dari atas tembok benteng[2] menggunakan kereta kencana.

Reruntuhan

Reruntuhan Tembok yang masih bisa dilihat ada di:

  • Di Bawah Tanggul samping makam Mbah Sacam, di Robayan

Kehancuran

Benteng Kalinyamat selain sangat kokoh bangunannya juga dijaga banyak pasukan, sehingga orang dari wilayah lain atau dari kerajaan lain tidak mudah untuk bisa masuk kota yang berada di dalam benteng. Bahkan Kesultanan Mataram pernah bermaksud merebut wilayah Jepara dari Ratu Kalinyamat tapi karena terdapat banyak benteng dan prajurit kalinyamat maka pasukan mataram mundur. Tetapi masa Pemerintahan Pangeran Arya Jepara kekuatan Jepara mulai melemah. Ketika Pangeran Arya Jepara sedang ke Kerajaan Banten Jepara diserang pasukan Panembahan Senopati dari Kerajaan Mataram dengan cara menjebol Tembok Benteng Sebelah Selatan (di daerah desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara) dan membunuh semuanya sehingga dinamakan Kutha Bedah.

Masalah

Benteng Kalinyamat memiliki beberapa masalah, diantaranya:

  • Kurang Terkenal

Benteng Kalinyamat hanya dikenal warga Desa Robayan, Desa Kriyan, Desa Margoyoso dan Desa Bakalan, selain daerah tersebut Benteng Kalinyamat tidak dikenal warga Jepara secara umum, karena tidak ada peran pemerintah Pemkab Jepara untuk mengenalkan Kutha Bedah dengan memasukan kedalam pelajaran Sejarah.

  • Tidak Ada Undang-Undang

Bekas Benteng Kalinyamat tidak dilindungi undang-undang cagar budaya sehingga kini banyak dibangun rumah oleh warga Desa Robayan. Seharusnya Pemkab Jepara membuat Undang-undang atau Perpu tentang cagar budaya untuk melindungi sisa-sisa Tembok Benteng Kalinyamat.

  • Tidak Adanya Rekonstruksi Pembangunan Ulang

Pemkab Jepara seharusnya membangun ulang seperti dizaman Ratu Kalinyamat, dengan cara:

  1. Pembebasan Lahan bekas Tembok Benteng Kalinyamat dan sekitarnya oleh pemerintah kabupaten Jepara dari Rumah-Rumah Warga
  2. Meminta Paranormal yang bisa melukis seperti paranormal Ustad Sholehpati atau yg lainnya yang bisa melihat bagaimana bentuk Tembok Benteng Kalinyamat zaman dahulu yang mengelilingi 4 desa
  3. Kemudian Hasil Lukisannya Paranormal di berikan kepada arsitek, agar dirancang dengan baik
  4. Kemudian membangun sesuai gambaran dari arsitek dibuat oleh kontraktor proyek
  5. Setelah selesai pembuatan Tembok Benteng Kalinyamat yang mengelilingi Desa Robayan, Kriyan, bakalan dan Margoyoso seperti di era Ratu Kalinyamat, maka bisa di buka sebagai tempat wisata andalan dan Icon Jepara yang bertema Wisata Sejarah.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya