Bank Sumut

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Jenis perusahaan
Badan Usaha Milik Daerah
IndustriJasa keuangan
Didirikan4 November 1961
Kantor pusatMedan, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Babay Parid Wazdi
Direktur Utama
MerekTabungan Smart
Situs webwww.banksumut.co.id
Facebook: PT.BankSumut X: banksumut Instagram: banksumut Modifica els identificadors a Wikidata

Bank Sumut adalah salah satu Bank di Indonesia dengan nama perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang berkantor pusat di di Jl Imam Bonjol No. 18, Medan, Sumatera Utara.

Sejarah

PT BPD Sumut atau yang lebih dikenal dengan Bank Sumut adalah sebuah bank pembangunan daerah bersifat devisa didirikan pada tanggal 4 November 1961. Bank Sumut dibentuk dengan status Perseroan Terbatas.

Bank Sumut kemudian dialihkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 1965 sebelum dikembalikan statusnya sebagai Perseroan Terbatas pada tahun 1999. Bank Sumut termasuk dalam jajaran Bank Pembangunan Daerah yang memiliki aset terbesar, saat ini asetnya telah mencapai 27 triliun dengan dukungan 200 unit kantor yang terdiri dari Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Cabang Unit Mikro, Kantor Kas serta Payment Point, dengan cakupan wilayah kerja hingga Batam & DKI Jakarta (Cabang Atrium Senen, Cabang Melawai dan Capem Cideng. Untuk mendukung layanan syariah, sejak tahun 2004 Bank Sumut juga telah membuka Unit Usaha Syariah yang saat ini telah memiliki 18 kantor cabang dan Capem dengan aset telah mencapai 1,5 triliun. Dalam rangka mendukung layanan jasa perbankan kepada masyarakat ATM bank Sumut juga telah tergabung dengan jaringan ATM Bersama dan Prima, BANKCARD Malaysia, pembelian pulsa, pembayaran listrik, air dan berbagai macam jasa perbankan lainnya.

Manajemen

Komisaris

  • Komisaris Utama Independen: H. Afifi Lubis
  • Komisaris Independen : Prof. Erlina
  • Komisaris Independen : Khairy Hanim Rangkuti

Direksi

  • Direktur Utama: Babay Parid Wazdi
  • Direktur Pemasaran: Hadi Sucipto
  • Direktur Kepatuhan: Eksir
  • Direktur Keuangan & Teknologi Informasi : Arieta Aryanti PL
  • Direktur Bisnis & Syariah: Syafrizalsyah

Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua: Prof. Dr HM Yasir Nasution
  • Anggota: Prof. H Abdullahsyah, MA
  • Anggota: Prof.Dr. Amiurnuruddin, MA

Pranala luar


Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.