Bambu Kuning, Tenayan Raya, Pekanbaru
Bambu Kuning adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia. Kelurahan ini dibentuk dari wilayah Kelurahan Kulim dalam pemekaran wilayah di Kota Pekanbaru tahun 2016.[1] Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. Di Kecamatan Tenayan Raya terdapat 13 (tiga belas) Kelurahan hasil dari pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016 yakni : KelurahanBambukuning, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Tuahnegeri, Kelurahan Industritenayan, dan Kelurahan Melebung. Secara resminya KelurahanBambukuning berdiri pada Tanggal 03 Januari 2017. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188Tahun 2017, Kelurahan Bambukuning memiliki batas : • Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Teleju, Kelurahan Industri Tenayan, Jl. Tenayan Jaya, Jl. Sail. • Sebelah Barat berbatas dengan Kec. Limapuluh • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Hang Tuah Kelurahan Rejosari • Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Siak (Kel. Limbugan, Kecamatan Rumbai Pesisir. Luas wilayah Kelurahan Bambukuning Kacamatan Tenayan Raya saat ini adalah ± 5,24 KM2 , yang terdiri dari RT 50 / RW 13 dan memiliki ketinggian wilayah 06 M Dpl ( Diatas permukaan Laut ) MATA PENCAHARIAN Lapangan pekerjaan penduduk di wilayah Kelurahan Bambukuning sebagian besar adalah Wiraswasta, Pedagang, Pegawai negeri Sipil, Pengrajin Industri Kecil, Petani, Buruh, Bidan dan Lain-lain. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan oleh karena itu berhasil tidaknya pembangunan sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, di Kelurahan Bambukuning jumlah sarana pendidikan menurut tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut :
2. Sarana Ibadah Tempat ibadah atas prakarsa Swadaya masyarakat dengan dibantu sesuaii dengan kemampuan pemerintah daerah baik Kota pekanbaru maupun Pemerintah Propinsi Raiu. Sarana Ibadah yang ada di kelurahan Bambukuning adalah sebagai berikut :
3. Sarana Kesehatan Sarana kesehatan yang ada di Kelurahan Bambukuning sebagai berikut :
4. Sarana Keamanan Pos Kamling = 3 Poskamling 5. Organisasi dan Tata Laksana Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (STOK), susunan Organisasi Kelurahan Bambukuning adalah sebagai Berikut : • Lurah • Sekretraris Kelurahan • Seksi Pemerintahan • Seksi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat • Seksi Kesejahteraan Masyarakat • Kelompok Jabatan Fungsional 7. Organisasi Penunjang Kesejahteraan Keluarga Untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga di tingkat kelurahan maka di Kelurahan Bambukuningterdapat organisasi penunjang Kesejahteraan keluarga yang antara lain :
Referensi
2. [1] Berikut profil Kelurahan Bambu Kuning, diakses 15 Agustus 2021
|