Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (disingkat APJATIN) adalah organisasi beranggotakan peusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin resmi pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan Bank Indonesia untuk menjadi pilar utama dalam Industri Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. Untuk menjadi wadah tunggal bagi BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta PJPUR, Anggota asosiasi telah memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia dan Bank Indonesia, untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam Pengedaran Uang Rupiah di seluruh penjuru Indonesia. Para Anggota APJATIN menjalankan berbagai kegiatan jasa, termasuk distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di Khazanah, pemrosesan Uang Rupiah, dan pengelolaan mesin ATM, CDM, dan CRM. Setiap kegiatan ini memainkan peranan kunci dalam memastikan Uang Rupiah didistribusikan secara efektif, efisien, dan aman. Selain itu, APJATIN juga aktif dalam pemberantasan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya, berkontribusi dalam memastikan keaslian Uang Rupiah yang beredar di masyarakat [1] Latar Belakang SejarahSetiap negara di dunia pastinya memiliki mata uang, salah satunya Indonesia, yang memiliki mata uang rupiah dan merupakan mata uang resmi yang berlaku di Indonesia. Namun sebelum berlakunya Uang Rupiah sebagai uang Negara Republik Indoenesia, sejak masa kolonial hingga di awal kemerdekaan Republik Indoneia, sempat berlaku juga mata uang atau uang berdar yang berbeda. Untuk mengetahui lebih jauh sejarah Panjang mata uang yang sempat berlaku di Indonesia, dapat membacanya melalui artikel tentang Rupiah atau melalui artikel Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI) [2] Setelah memiliki mata uang tentu harus dibuat jenis uang, yang dapat dibaca lebih lanjut melalui Jenis-jenis uang Oleh sebab itu untuk mengenenal pokok-pokok dari penggunaan uang rupiah,dijelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia, menampilkan gambar Pahlawan Nasional dan lambang negara Burung Garuda serta ornamen Nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan warisan adat Nusantara. Bank Indonesia senantiasa menjaga kualitas dan keamanan Rupiah dengan penggunaan unsur pengaman dan teknologi terkini agar Rupiah semakin mudah dikenali oleh masyarakat, menyulitkan pemalsuan dan memiliki usia edar yang lebih lama. Untuk Rupiah yang semakin berdaulat, Bank Indonesia mengajak masyarakat senantiasa cinta, bangga dan paham Rupiah. [3] Dengan demikian melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, Tentang Bank Indonesia, bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah. Sehingga Bank Indonesia memegang otoritas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian; Berdasarkan Undang-Undang inilah, maka kita mengenal 3 tugas pokok [Bank Indonesia]] yaitu
Dari sinilah kita kemudian dikenal istilah yang kemudian tertuang dalam kebijakan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang didalamnya menyinggung tentang penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah dan melahirkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Melalui Peraturan inilah Perusahaan-Perusahaan dengan persyaratan dan infrastruktur yang disyaratkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia. Dengan demikian perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan perbankan dengan izin dari Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sama semakin di perkuat. Disamping itu anggota APJATIN yang menjalankan operasional perusahaannya terkait dengan BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga harus mendapat izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, disebutkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan. Semua yang di jelaskan di atas, menjadi dasar didirikannya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) yang dari Waktu ke Waktu keanggoataannya bertambah seiring dengan izin yang diberikan oleh Bank Indonesia sebagai perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan beranggotakan perusahaan yang memiliki izin operasional BJUP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sah beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tentang PJPURSesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah. [4] Jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yang dilakukan oleh PJPUR terdiri atas:
Selain kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR dapat:
Jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR dikelompokkan menjadi:
PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
PJPUR kategori satu selaimelaksanakan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.Selain itu juga kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah , PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia. Sedangkan PJPUR dengan kategori dua dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
PJPUR kategori dua selain kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat juga melaksanakan:
Dengan Demikian untuk menjadi anggota APJATIN, yang terdiri dari Badan Usaha Penyelenggar Pengolahan Uang Rupiah harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Terkait Pemberian izin sebagai PJPUR dari Bank Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
Adapun Prosedur Perizinan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh anggota APJATIN yang telah memenuhi ketentuan pada peraturan ini. Tentang BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang BerhargaPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, disebutkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbtas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa. Perusahaan-Perusahaan Tersebut harus mengantongi Izin Operasional Jasa Pengamanan yaitu surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan. Perusahaann-perusahaan yang berizin tidakterlepas dari Audit BUJP yaitu suatu kegiatan pengawasan dapn pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut. Sedangkan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport), merupakan salah satu Penggolongan BUJP yaitu badan usaha perizin yang memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga. Adapu Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana terdiri dari :
Terkait Tata Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Dan Surat Izin Operasional Badan Usaha dan ketentuan lainnya telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini. [5] Dengan demikian anggota APJATIN yang bergerak dalam BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga, harus mengantongi izin dan diawasi oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Operasional Organisasi dan Anggota APJATINSebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem perekonomian Indonesia, APJATIN dan PJPUR terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengolahan uang tunai yang aman, layak edar, sesuai kecukupan, dan tepat waktu. Visi umum APJTIN adalah untuk terus berkembang, memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan Pengedaran Uang Rupiah di Indonesia yang berdampak positif untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.[6] Dalam melaksanakan kegiatan pengolahan uang Rupiah dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. PJPUR merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan uang Rupiah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 dtelah an Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/6/PADG/2020 tanggal 20 April. [7] serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (PJUP) yang di dalamnya mengatur tentang PJUP kawal angkut uang dan barang berharga. Visi dan MisiAdapun Visi didirikannya APJATIN adalah untuk Menjadi organisasi yang terpercaya dalam memberikan standar dan profesional yang tinggi dalam pelayanan Cash in Transit dan Cash Management. Sedangkan Misi APJATIN antara lain : [8]
Jenis Jasa Layanan Umum AnggotaSelain menjalankan kegiatannya sebagai anggota APJATIN, setelah mendapat izin wajib menjalankan peraturan yang diatur oleh Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Negara Kesatuan Republik Indonesia,. Namun jsebagai gambaran umum jenis Jasa Layanan Umum Anggota APJATIN adalah sebagai berikuy : [9]
KepengurusanKepengurusan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) Masa Bakti 2023 - 2025 terdiri dari [10]
Daftar anggotaBerikut ini adalah daftar anggota APJATIN yang terdriri perusahaan-perusahaan resmi dan berizin sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia : [11]
Referensi
Pranala luar
. |