Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia
Association of Indonesian Cash Processing Services Companies
SingkatanAPJATIN
Tanggal pendirian16 Maret 2012; 12 tahun lalu (2012-03-16)
PendiriRaden Inne Yuniza, Melissianna Dharwati Kriswandi
StatusAktif
TujuanMenjadi pilar utama dalam Industri Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan memastikan keamanan dan efisiensi dalam Pengedaran Uang Rupiah di seluruh penjuru Indonesia.
Kantor pusatGedung Sarinah Lt. 12, Jalan M.H. Thamrin No. 11, Gondangdia Menteng
Lokasi
Wilayah layanan
Indonesia
Jumlah anggota
25 Perusahaan
Bahasa resmi
Indonesia
Ketua Umum
Inne Yuniza
Situs webhttps://apjatin.or.id/

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (disingkat APJATIN) adalah organisasi beranggotakan peusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin resmi pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan Bank Indonesia untuk menjadi pilar utama dalam Industri Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. Untuk menjadi wadah tunggal bagi BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta PJPUR, Anggota asosiasi telah memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia dan Bank Indonesia, untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam Pengedaran Uang Rupiah di seluruh penjuru Indonesia.

Para Anggota APJATIN menjalankan berbagai kegiatan jasa, termasuk distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di Khazanah, pemrosesan Uang Rupiah, dan pengelolaan mesin ATM, CDM, dan CRM. Setiap kegiatan ini memainkan peranan kunci dalam memastikan Uang Rupiah didistribusikan secara efektif, efisien, dan aman. Selain itu, APJATIN juga aktif dalam pemberantasan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya, berkontribusi dalam memastikan keaslian Uang Rupiah yang beredar di masyarakat [1]

Latar Belakang Sejarah

Setiap negara di dunia pastinya memiliki mata uang, salah satunya Indonesia, yang memiliki mata uang rupiah dan merupakan mata uang resmi yang berlaku di Indonesia. Namun sebelum berlakunya Uang Rupiah sebagai uang Negara Republik Indoenesia, sejak masa kolonial hingga di awal kemerdekaan Republik Indoneia, sempat berlaku juga mata uang atau uang berdar yang berbeda.

Untuk mengetahui lebih jauh sejarah Panjang mata uang yang sempat berlaku di Indonesia, dapat membacanya melalui artikel tentang Rupiah atau melalui artikel Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI) [2]

Setelah memiliki mata uang tentu harus dibuat jenis uang, yang dapat dibaca lebih lanjut melalui Jenis-jenis uang

Oleh sebab itu untuk mengenenal pokok-pokok dari penggunaan uang rupiah,dijelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.

Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia, menampilkan gambar Pahlawan Nasional dan lambang negara Burung Garuda serta ornamen Nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan warisan adat Nusantara.

Bank Indonesia senantiasa menjaga kualitas dan keamanan Rupiah dengan penggunaan unsur pengaman dan teknologi terkini agar Rupiah semakin mudah dikenali oleh masyarakat, menyulitkan pemalsuan dan memiliki usia edar yang lebih lama.

Untuk Rupiah yang semakin berdaulat, Bank Indonesia mengajak masyarakat senantiasa cinta, bangga dan paham Rupiah. [3]

Dengan demikian melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, Tentang Bank Indonesia, bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.

Sehingga Bank Indonesia memegang otoritas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian;

Berdasarkan Undang-Undang inilah, maka kita mengenal 3 tugas pokok [Bank Indonesia]] yaitu

  • menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • mengatur dan mengawasi Bank

Dari sinilah kita kemudian dikenal istilah yang kemudian tertuang dalam kebijakan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang didalamnya menyinggung tentang penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah dan melahirkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).

Melalui Peraturan inilah Perusahaan-Perusahaan dengan persyaratan dan infrastruktur yang disyaratkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia. Dengan demikian perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan perbankan dengan izin dari Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sama semakin di perkuat.

Disamping itu anggota APJATIN yang menjalankan operasional perusahaannya terkait dengan BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga harus mendapat izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, disebutkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Semua yang di jelaskan di atas, menjadi dasar didirikannya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) yang dari Waktu ke Waktu keanggoataannya bertambah seiring dengan izin yang diberikan oleh Bank Indonesia sebagai perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan beranggotakan perusahaan yang memiliki izin operasional BJUP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sah beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tentang PJPUR

Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah. [4]

Jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yang dilakukan oleh PJPUR terdiri atas:

  • distribusi Uang Rupiah;
  • penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
  • pemrosesan Uang Rupiah; dan/atau
  • pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia

Selain kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR dapat:

  • melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia; dan
  • melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM),cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.

Jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR dikelompokkan menjadi:

  • kategori satu; dan
  • kategori dua

PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:

  • distribusi Uang Rupiah; dan
  • penyimpanan Uang Rupiah di khazanah.

PJPUR kategori satu selaimelaksanakan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.Selain itu juga kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah , PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.

Sedangkan PJPUR dengan kategori dua dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:

  • distribusi Uang Rupiah; penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
  • pemrosesan Uang Rupiah; dan pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated tellermachine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia. Selain itu PJPUR kategori dua

PJPUR kategori dua selain kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat juga melaksanakan:

  • melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia; dan
  • melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia

Dengan Demikian untuk menjadi anggota APJATIN, yang terdiri dari Badan Usaha Penyelenggar Pengolahan Uang Rupiah harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Terkait Pemberian izin sebagai PJPUR dari Bank Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:

  • persetujuan prinsip; dan
  • izin operasional.

Adapun Prosedur Perizinan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh anggota APJATIN yang telah memenuhi ketentuan pada peraturan ini.

Tentang BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, disebutkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbtas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa. Perusahaan-Perusahaan Tersebut harus mengantongi Izin Operasional Jasa Pengamanan yaitu surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.

Perusahaann-perusahaan yang berizin tidakterlepas dari Audit BUJP yaitu suatu kegiatan pengawasan dapn pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut.

Sedangkan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport), merupakan salah satu Penggolongan BUJP yaitu badan usaha perizin yang memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga. Adapu Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana terdiri dari :

  • menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
  • menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
  • mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal; * mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
  • melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

Terkait Tata Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Dan Surat Izin Operasional Badan Usaha dan ketentuan lainnya telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini. [5]

Dengan demikian anggota APJATIN yang bergerak dalam BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga, harus mengantongi izin dan diawasi oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Operasional Organisasi dan Anggota APJATIN

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem perekonomian Indonesia, APJATIN dan PJPUR terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengolahan uang tunai yang aman, layak edar, sesuai kecukupan, dan tepat waktu. Visi umum APJTIN adalah untuk terus berkembang, memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan Pengedaran Uang Rupiah di Indonesia yang berdampak positif untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.[6]

Dalam melaksanakan kegiatan pengolahan uang Rupiah dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. PJPUR merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan uang Rupiah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 dtelah an Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/6/PADG/2020 tanggal 20 April​. [7] serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (PJUP) yang di dalamnya mengatur tentang PJUP kawal angkut uang dan barang berharga.

Visi dan Misi

Adapun Visi didirikannya APJATIN adalah untuk Menjadi organisasi yang terpercaya dalam memberikan standar dan profesional yang tinggi dalam pelayanan Cash in Transit dan Cash Management. Sedangkan Misi APJATIN antara lain : [8]

  • Menetapkan, mempromosikan dan meningkatkan standard Cash in Transit dan Cash Management
  • Meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa sebagai salah satu strategic partner para pemangku kepentingan peredaran dan distribusi uang
  • Memperbaiki sistem, metode dan kompetensi sumber daya manusia yang akan memberikan nilai kompetitif

Jenis Jasa Layanan Umum Anggota

Selain menjalankan kegiatannya sebagai anggota APJATIN, setelah mendapat izin wajib menjalankan peraturan yang diatur oleh Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Negara Kesatuan Republik Indonesia,. Namun jsebagai gambaran umum jenis Jasa Layanan Umum Anggota APJATIN adalah sebagai berikuy : [9]

  • en: Cash in Transit : Adalah pengangkutan uang tunai dari satu titik ke titik lainnya dengan metode global count, count on site dan/atau said to contain.
  • ATM Cash Replenishment : Adalah pengisian uang tunai ke dalam mesin ATM sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing mesin ATM.
  • ATM First Level Maintenance : Adalah pemeliharaan mesin ATM pada tingkat pertama seperti penggantian kertas transaksi, pengambilan kartu ATM yang tertelan dsb
  • Cash Processing dan Sortasi : Adalah proses perhitungan dan pemisahan antara Uang Layak Edar (ULE), Uang Tidak Layak Edar (UTLE), Uang Meragukan dan Uang Mutilasi
  • Cash in Safe : Adalah penyimpanan uang tunai di dalam vault room untuk didistribusi dan/atau disetorkan sesuai perintah dari Nasabah dan/atau Bank
  • en: Security Service : Solusi khusus untuk masalah keamanan yang sesuai dengan kebutuhan klien, baik dalam hal pengamanan gedung dan perkantoran, serta aset-aset perusahaan dll

Kepengurusan

Kepengurusan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) Masa Bakti 2023 - 2025 terdiri dari [10]

  • Ketua Umum : Inne Yuaniza
  • Wakil Ketua Umum : Ariayuda Satriagora
  • Sekretaris Jenderal : Iman Sujudi
  • Wakil Sekretaris Jenderal : Tengku Derizal
  • Bendahara Umum : Helene Kam
  • Kabid Organisasi dan Keanggotaan : Laras Handoyowati
  • Waki; Kabid Organisasi dan Keanggotaan : Afif Firmanhadi
  • Kabid Pelatihan dan Pengembangan : David Hamdan
  • Wakil Kabid Pelatihan dan Pengembangan : Dani Febrianto
  • Kabid Hubungan Antar Lembaga dan Kelembagaan: Moh. Adil
  • Wakil Kabid Hubungan Antar Lembaga dan Kelembagaan : Djunaidi Arifien

Daftar anggota

Berikut ini adalah daftar anggota APJATIN yang terdriri perusahaan-perusahaan resmi dan berizin sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia : [11]

Nama perusahaan Alamat Web/Email Telepon
PT ABACUS CASH SOLUTION Jl. Dukuh Patra V No. 56 Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870 www.abacuscash.co.id 021 – 83793999
PT ABACUS DANA PENSIUNTAMA Jl. Cideng Barat No. 48 – Jakarta 10150 www.abacuscash.co.id (021) 8400888
PT Advantage SCM Jl.Suci No 14 Kel.Susukan-Kec.Ciracas Jakarta Timur 13750 advantagescm.com/v1/id/ 021-3802469
PT Andalan Arthalestari Jl. Kemayoran Ketapang No. 18 KebayoranJakarta Pusat 10620 (021) 8400888
PT. ATA SADIRA Jl. Kalikepiting Jaya II/68 Surabaya ata.sadira @yahoo.com (031- 3981709
PT BINTANG JASA ARTHA KELOLA Jl. Dharmawangsa X No. 21, Cipete Utara, Kebayoran baru, Jakarta Selatan. 12150 www.pt-bijak.co.id 021-27514201
PT BRINGIN GIGANTARA Gedung Menara Mulia Lantai 3 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta Selatan 12930 bgi.web.id 021-7889 9797
PT BRINKS SOLUTIONS INDONESIA Metropolitan Tower Lantai 8, Jl. R.A. Kartini Kav. 14 – TB Simatupang, Jakarta Selatan 12430 id.brinks.com (021) 5084 6666
PT CAKRAWALA MITRA BERSAMA Jl. Jatinegara Timur No. 92 Jakarta 13310 cakrawalamitrabersama.co.id (021) 8400888, (021) 2800637
PT CITRA INTI GARDA SENTOSA Jl. Raya Cilandak KKO No. 1 Jakarta Selatan 12560 cigsgroup.com (021) 7883 2310
PT KELOLA JASA ARTHA Gedung BI, Jl. IR. H Juanda 28 Jakarta 10120 www.kejar.co.id (021) 3505665
PT KELOLA KARYA BERSAMA Jalan S.Parman Kavling 80 Jakarta Barat
PT MENTARI SMART GUNA Perum Pesona Permata Gading I, Blok F17-18 Jl. Raya Lingkar Timur – Sidoarjo ((031) 8955312
PT. NAWAKARA ARTA KENCANA Komp. Golden Plaza Blok G. 9, Jl. RS. Fatmawati No.15 Jakarta Selatan Indonesia www.nawakara.com (021) 766 7900, (021) 766 6900
PT PANDAWA CAKRA PERSADA Perkantoran Infinia Park Blok A 38-39 Jl. DR. Saharjo No. 45 Manggarai, Jakarta 12850 www.pcpsecurity.com (021) 83796959
PT PROSEGUR CASH INDONESIA Jl. Tebet Barat IV No. 20, TebetJakarta Selatan 12810 www.wiratanupersadatama.com (021) 83787088
PT SECTOOR INDONESIA Jl. Bambu Apus Raya No. 4 RT. 001 RW. 03 Bambu Apus, Cipayung sectoorindonesia.co.id (021) 8443898, (021) 8443899
PT SWADHARMA SARANA INFORMATIKA Jl. Arteri Joro No. 70 Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi 17446 www.ssilink.co.id (021) 83787088
PT Target Kelola Securindo Jl. Ciputat Raya No.4, RT.2/RW.10, Kebayoran. Lama Utara, Kec. Kebayoran.Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240 targetsecurindo.co.id (021) 21 729 1712
PT TRANS DANA PERDANA Jl. Sarijadi No. 83 – Bandung www.transdp.com (021) 2012201, (021) 73101301
PT TRANSNATIONAL GROUP Jl. Poltangan Raya No. 109 Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 (021) 8370 7188
PT TUNAS ARTHA GARDATAMA Jl. Lenteng Agung Raya No. 7 JagakarsaJakarta Selatan 12610 www.tag.co.id (021) 29310937, (021) 29310938, (021) 29310939
PT USAHA GARDA ARTA Gedung Wisma Mandiri II Lantai 12 Jl. MH Thamrin No. 5 Jakarta Pusat www.ptugmandiri.com (021) 2300800
PT USAHA GEDUNG MANDIRI Gedung Wisma Mandiri II Lantai 12 Jl. MH Thamrin No. Jakarta Pusat www.ptugmandiri.com (021) 2300800

Referensi

  1. ^ Tentang Kami Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  2. ^ Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI). Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  3. ^ Seputar Rupiah. Bank Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  4. ^ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah. Dokumen Resmi Bank Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  5. ^ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan. Dokumen Resmi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  6. ^ Tentang Kami Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  7. ^ Perizinan/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah Diarsipkan 2024-11-30 di Wayback Machine.. Bank Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  8. ^ Visi dan Misi Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  9. ^ Services Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  10. ^ Pengurus APJATIN. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
  11. ^ Anggota APJATIN. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.

Pranala luar

.

Kembali kehalaman sebelumnya