Asosiasi Muslim JepangAsosiasi Muslim Jepang (日本ムスリム協会 , nihon musurimu kyōkai) (JMA) adalah organisasi jemaah Muslim pertama di Jepang.[1] Didirikan pada tahun 1952 oleh 47 anggota,[2] terdaftar sebagai perusahaan keagamaan pada bulan Juni 1968.[1][3] Tujuan asosiasi ini adalah menciptakan jalan bagi minoritas Muslim untuk mempraktikkan ajaran Islam sekaligus hidup rukun dengan masyarakat Jepang.[1] Sejak awal, Asosiasi ini mengirimkan anggotanya ke negara-negara Islam sebagai siswa pertukaran, dan jumlahnya sudah mencapai 60 orang. SejarahAsosiasi Muslim Jepang awalnya didirikan pada tahun 1952 ketika 47 Muslim dan cendekiawan Jepang yang terlibat selama Perang Dunia II dalam pengumpulan informasi di negara-negara Asia membentuk "Perkumpulan Sahabat Islam."[4][5] Pada tahun 1953, namanya berubah menjadi namanya saat ini "Asosiasi Muslim Jepang". Sejak tahun 1957, Asosiasi tersebut telah mengirim umat Islam ke universitas-universitas Islam seperti Universitas Al-Azhar di Mesir, dan pada tahun 1959, meluncurkan buletin resmi, "Voice of Islam".[4] Pada tahun 1968, asosiasi tersebut terdaftar sebagai perusahaan keagamaan. Jumlah anggota selama periode ini sekitar 60 orang, menurut Voice of Islam. Pada tahun 1961, Asosiasi Mahasiswa Muslim didirikan dengan mahasiswa internasional Muslim sebagai anggota intinya, dan pada tahun 1963, Asosiasi Studi Islam di Jepang didirikan sebagai masyarakat akademik.[4] Pada tahun 2009, Asosiasi diundang ke Iftar (perjamuan saat berbuka puasa Ramadan) yang diadakan di Kedutaan Besar Kuwait di Tokyo.[6] Pada tahun 2015, Asosiasi bergabung dengan organisasi Islam dan masjid lainnya di Jepang untuk mendukung permintaan Masjid Nagoya kepada media massa Jepang untuk mengubah penggunaan istilah "Negara Islam" untuk ISIL (Negara Islam Irak dan Syam).[7] Pada tahun 2020, sebagai tanggapan terhadap Pandemi COVID-19, Asosiasi bekerja sama dengan lebih dari 30 organisasi dan kelompok Islam, seperti Islamic Center Japan dan Masyarakat Islam Hokkaido, untuk menghindari pertemuan Ramadhan dan Imam mengadakan kelas daring bagi umat Islam.[8] AktivitasPublikasiAsosiasi Muslim Jepang menerbitkan berbagai teks agama, seperti Al-Qur'an dan Tafsir, tersedia berdasarkan permintaan dengan biaya pengiriman. Operasi Pemakaman MuslimPada tahun 1963, Asosiasi Muslim Jepang membeli tanah kuil Buddha, Monjuin, dan pada tahun 1969, dengan persetujuan Prefektur Yamanashi, mendirikan pemakaman Muslim pertama di kota Enzan, seluas 85.400 kaki persegi dalam sembilan bagian. Pemakaman tersebut beroperasi hingga hari ini.[9] Pada tahun 2000, petak pemakaman diperluas sebagai tanggapan atas peningkatan jumlah Muslim di negara tersebut. Awalnya pemakaman ini didirikan sebagai pemakaman bagi umat Islam dari seluruh dunia, namun Asosiasi mengubah namanya menjadi Makam Muslim Jepang.[4] Sertifikasi HalalHalal mengacu pada kegiatan sanksi (misalnya, janji, kontrak, pekerjaan) dan objek (misalnya, makanan, minuman, kosmetik) di bawah hukum Islam. Di bawah hukum Islam, makan daging babi dilarang, dan produk makanan lainnya harus diolah dan dimasak dengan cara yang ditentukan. Makanan yang memenuhi aturan ini dianggap Halal. Di Jepang, makanan halal terutama dijual di toko kelontong untuk umat Islam di negara tersebut, namun dalam beberapa tahun terakhir, restoran yang menyediakan makanan halal juga bermunculan. Selain itu, menanggapi peningkatan jumlah mahasiswa internasional baru-baru ini dari negara-negara Islam, beberapa universitas (misalnya, Universitas Tohoku, Universitas Kyushu, Universitas Yamanashi, dan Universitas Internasional Jepang) mulai menambahkan makanan Halal ke menu kafetaria mahasiswa. Menurut Federasi Nasional Asosiasi Koperasi Universitas, pada tahun 2014, setidaknya 19 koperasi universitas di Jepang menyajikan makanan halal.[10] Asosiasi Muslim Jepang diakreditasi oleh badan sertifikasi halal internasional, seperti Jabatan Kemajuan Islam Malaysia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia,[11] serta Dewan Agama Islam Singapura.[12][13] Dari jumlah tersebut, satu-satunya lembaga sertifikasi halal dalam negeri di bidang pangan yang disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia adalah Asosiasi Muslim Jepang pada tahun 2014.[14] Asosiasi ini juga bermitra dengan Kyoto Halal Council, sebuah organisasi sertifikasi halal lokal di Kota Kyoto.[15] Referensi
Pranala luar |