Asian Law Students' Association
Asian Law Student Association (ALSA) adalah sebuah organisasi nirlaba mahasiswa hukum se-Asia yang terdaftar sebagai sebuah badan hukum di Zurich, Swiss.[1] SejarahASEAN Law Student AssociationMusyawarah Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) di Ujung Pandang pada bulan September 1987 menghasilkan usulan untuk mengadakan kerja sama dengan fakultas-fakultas hukum lain di kancah Asia. Tercatat perwakilan dari Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, dan Universitas Indonesia ikut dalam pembahasan pertama ini.[2] Ide ini dilanjutkan dalam sidang Rancangan Kerja Nasional ISMAHI di Denpasar pada tahun 1988 dan terwujud dengan diselenggarakannya ASEAN Law Students Conference (ALSC) di Jakarta pada 15-20 Mei 1989, dengan dukungan dari Sekretariat ASEAN dan ASEAN Law Association. Konferensi tersebut dihadiri oleh delegasi dari fakultas-fakultas hukum di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada akhir konferensi, seluruh delegasi sepakat untuk membentuk ASEAN Law Students' Association.[3] Penggabungan dan pembentukan ALSADi luar ASEAN, beberapa negara Asia juga telah mulai untuk membentuk organisasi mahasiswa hukum nasional, seperti Law Association di Universitas Hong Kong (LA-HKUSU) yang telah ada sejak 1969. Terinspirasi dengan adanya European Law Students' Association di benua Eropa, mahasiswa-mahasiswa hukum di Jepang mendirikan Asian Law Students' Association pada tahun 1996. ALSA Jepang disusul dengan pendirian ALSA Korea oleh mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Nasional Seoul dan Ewha Womans University pada tahun 1998, beserta ALSA Taiwan dan Tiongkok selepas itu.[1] Ide penggabungan antara ALSA dan ASEAN Law Students' Association dirintis lewat Seoul Declaration di Seoul, Korea Selatan pada tahun 2001. Pada 7 September 2002 di Tokyo, Jepang, kedua organisasi menyepakati peleburan menjadi Asian Law Students' Association.[1] Prinsip dan asasTujuan pendirian ALSA antara lain adalah untuk memfokuskan diri kepada perkembangan global untuk mencapai masa depan yang menjanjikan di Asia, untuk mempromosikan kesadaran akan hukum, untuk menanamkan kesadarakan akan pentingnya tanggung jawab sosial bagi mahasiswa hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, ALSA berupaya untuk memajukan dan mengembangkan pemahaman serta penghargaan terhadap sistem-sistem hukum yang berbeda dari masing-masing negara anggota ALSA, menjadikan anggotanya mahasiswa hukum yang berwawasan internasional (Internationally Minded), bertanggung jawab secara sosial (Socially Responsible), berkomitmen secara akademik (Academically Committed) dan memiliki kemampuan hukum yang baik (Legally Skilled), selain juga sebagai sarana untuk mempererat rasa persahabatan di antara mahasiswa hukum yang menjadi anggota ALSA dan sebagai wadah pertukaraninformasi serta pengetahuan mengenai isu-isu hukum yang berkembang di negara masing - masing.[4] Perwakilan nasionalALSA terdiri atas beberapa perwakilan nasional (national chapter):[5]
International Board ALSA juga telah menerima beberapa negara sebagai anggota pemantau (observer): Referensi
|