Yunan Nasution

Yunan Nasution
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
Masa jabatan
1950–1956
PresidenSoekarno
Informasi pribadi
Lahir(1913-11-22)22 November 1913
Botung, Kotanopan, Mandailing Natal, Karesidenan Tapanuli, Sumatera Utara, Hindia Belanda
Meninggal29 November 1996(1996-11-29) (umur 83)
Rumah Sakit Islam Jakarta[1]
KebangsaanIndonesia
Partai politikMasyumi
Suami/istriNadimah Tandjung
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Mohammad Yunan Nasution (22 November 1913 – 29 November 1996) adalah seorang politikus Partai Masyumi, pendakwah Islam, dan jurnalis Indonesia.[2][3]

Awal kehidupan

Yunan Nasution dilahirkan di desa Botung, Kotanopan, Mandailing Natal, Karesidenan Tapanuli, Sumatera Utara pada 22 November 1913.[4] Ia putra dari Baiyinah dan Khairullah (Haji Ibrahim). Ibunya bekerja sebagai petani biasa dan bapaknya merupakan seorang saudagar. Ia mendapatkan pendidikan HIS dan Madrasah Tsanawiyah di Bukittinggi.[3][5]

Karier jurnalis

Yunan Nasution merintis karier sebagai jurnalis di Bukittinggi. Ia bersama Hamka mendirikan Pers Biro Himalaya.[4] Ia kemudian berpindah ke Medan dan melanjutkan kariernya bersama Hamka mendirikan majalah Pedoman Masyarakat dan Soeloeh Islam. Ia juga tercatat sebagai salah satu tokoh pendiri Harian Mimbar Umum dan Islam Berjoeang[3]

Karier politik

Yunan Nasution mengawali karier bidang politik pada 1945. Ia menjabat sebagai pengurus Partai Nasional Indonesia (PNI) di Medan. Kemudian ia mendirikan partai kedaerahan di Sumatra Timur yang berasaskan Islam Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), setelah mendengar berdirinya partai Islam Masyumi di Yogyakarta, Ia ikut bergabung dan mulai terjun di kancah panggung politik tingkat nasional. Dengan bergabungnya Yunan di Masyumi, Ia terpilih menjadi Ketua Masyumi Jakarta Raya yang juga mengantarkannya Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS). Ia juga menjabat sebagai Sekretaris umum Masyumi 1956-1958. Dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 1955, ia menjadi anggota Komite Aksi Pemilihan Umum (KAPU). Di masa Orde Baru, Yunan vakum dalam bidang politik, ia lebih aktif di bidang keagamaan dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia.[3]

Dipenjara

Yunan pernah dipenjara selama 4 bulan dan hukuman tidak boleh tinggal di daerah Sumatera Barat dan Tapanuli oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda terkait aktivitasnya sebagai jurnalis yang membuat pemerintah kolonial merasa terganggu.[4]

Untuk kedua kalinya ia masuk penjara pada masa pemerintahan Orde Lama sejak 16 Januari 1962 hingga dibebaskan pada 17 Mei 1966. Ia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan dimasukkan ke dalam penjara tanpa melalui proses Pengadilan.[3]

Referensi

  1. ^ Serial khutbah Jumʻat, Issues 187-192. Ikatan Masjid Indonesia. 1997. 
  2. ^ "Yunan Nasution Tokoh Pers Politikus dan Da'i". antaranews.com. 29 Desember 2013. Diakses tanggal 1 Juni 2016. 
  3. ^ a b c d e Badruzzaman Busyairi (1985). Catatan Perjuangan HM Yunan Nasution. Pustaka Panjimas. 
  4. ^ a b c Hakiem, Lukman (2017). Merawat Indonesia. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. hlm. 146–147. ISBN 9789795927891. 
  5. ^ Kami perkenalkan. Jakarta: Kementerian Penerangan RI. 1952. hlm. 43. 


Kembali kehalaman sebelumnya