Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri Purwokerto
Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto atau UIN Saizu adalah sebuah universitas Islam negeri (UIN) yang terletak di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Universitas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Agama RI yang menyelenggarakan pendidikan tinggi setingkat sarjana (S-1), magister (S-2), dan doktor (S-3). Lokasi kampus utama UIN Saizu Purwokerto berada di Jalan Ahmad Yani No. 40A, Purwokerto. Lokasi kampus 2 berada di Jalan MT. Haryono Desa Karangsentul Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.[2] Perguruan tinggi yang sebelumnya bernama Institut Agama Islam Negeri Purwokerto ini resmi berganti status menjadi Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021.[3][4] UIN Saizu Purwokerto diberi nama Saifuddin Zuhri, seorang tokoh ulama, wartawan, politikus, dan dosen Indonesia kelahiran Kabupaten Banyumas yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Menteri Agama Republik Indonesia. SejarahAl-Djami’ah Sunan Kalijaga (1962-1994)Keberadaan UIN Saifuddin Zuhri bermula dari didirikannya Lembaga Pendidikan al-Djami’ah Sunan Kalijaga oleh Badan Wakaf al-Djami’ah Sunan Kalijaga pada 10 November 1962. Pendirian lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari ajakan Menteri Agama RI ke-10 masa jabatan 6 Maret 1962 – 17 Oktober 1967, Saifuddin Zuhri saat meresmikan Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1). K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Purwokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut memperoleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994)Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dinegerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya menjadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (sekarang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997)Atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilimpahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepada IAIN Walisongo Semarang (sekarang UIN Walisongo Semarang). Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. STAIN Purwokerto (1997-2014)Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas, kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997. Maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri. Perubahan status ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk mengembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi civitas akademika, dengan cara membuka Jurusan dan Program Studi baru, serta melakukan penyempurnaan kurikulum dan melakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012, STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). IAIN Purwokerto (2014-2021)Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari sekolah tinggi menjadi institut. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluuh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 4 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2).[5] UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (2021-saat ini)Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menetapkan bahwa IAIN Purwokerto resmi alih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021. Dalam Perpres tersebut presiden menimbang bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang UIN Saizu Purwokerto dari yang sebelumnya berbentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban UIN Saizu Purwokerto. Begitu juga semua mahasiswa dari IAIN Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa UIN Saizu Purwokerto. Beralihnya IAIN Purwokerto menjadi UIN Saizu berarti upaya menghadirkan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang mengintegrasikan keilmuan Islam dan umum menjadi kenyataan. Selain itu, pemberian nama perguruan tinggi negeri agama Islam di Banyumas/Purwokerto ini dengan Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri dipilih untuk memotivasi semua komponen, utamanya para mahasiswa untuk mengikuti jejak intelektual beliau sebagai; kiai/ulama, wartawan, penulis, dan politisi ulung.[3] Fakultas dan Program StudiSaat ini UIN Saizu Purwokerto mempunyai 5 fakultas dengan 26 program studi sarjana, 8 program studi magister dan 1 program doktoral .[6] Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)
Fakultas Syariah (FS)
Fakultas Dakwah (FD)
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)
Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora (FUAH)
Program Pascasarjana (PPs)
Catatan: (*) Program studi Rintisan Fakultas Saintek Lihat pula
Referensi
|