Transmart Padang
Transmart Padang adalah sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat. Didirikan pada tahun 2017, mal ini membentuk jaringan mal bermerek Transmart milik Trans Retail, salah satu anak usaha dari Trans Corp.[1] SejarahPembangunan mal Transmart di Padang sudah direncanakan sejak tahun 2013. Transmart Padang merupakan mal Transmart pertama yang dirancang di Sumatra. Menurut CEO Transmart saat itu, Shafie Bin Shamsuddin, hubungan emosioal pemilik CT Corp, Chairul Tanjung, dengan Sumatera Barat mempengaruhi pemilihan Padang sebagai lokasi pertama Transmart di Sumatra.[2] Izin mendirikan bangunan (IMB) diperoleh pada 22 Maret 2016.[3] Pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh PT PP. Pembangunan gedung memakan biaya sebesar Rp300 miliar,[4] sementara keseluruhan investasi yang digelontorkan untuk menyelesaian proyek ditaksir mencapai Rp500 miliar.[5] Transmart Padang diresmikan pada tanggal 19 Mei 2017 dalam acara yang dihadiri oleh Chairul Tanjung dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Waktu peresmian hanya terpaut beberapa jam dari Transmart Pekanbaru. Mal terdiri atas 5 lantai, dengan Lantai G yang ditempati oleh sejumlah penyewa pihak ketiga, Lantai 1 dan 2 yang ditempati oleh Transmart, dan Lantai 3 yang ditempati oleh Trans Studio Mini.[5][2] Pada tanggal 16 Juni 2017, jaringan bioskop Cineplex 21 Group menjadi penyewa kunci kedua Transmart Padang. Terletak di Lantai 4, Transmart Padang XXI menghadirkan 5 teater reguler dan 1 teater naratama The Premiere, dengan jumlah kursi sebanyak 736.[6] Masalah lokasiPemilihan lokasi Transmart di Jalan Khatib Sulaiman sempat menimbulkan perdebatan karena diduga melanggar Perda RTRW Kota Padang Tahun 2012. Pasal 70 ayat (3) dalam perda tersebut menyebut bahwa Jalan Khatib Sulaiman (bersama Jalan Sudirman) sebagai koridor pengembangan kawasan perkantoran pemerintah provinsi.[7][8] Pada 10 Juli 2017, warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang melaporkan Wali Kota Mahyeldi kepada Ombudsman atas dugaan pelanggaran Perda RTRW dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.[3] Pemerintah Kota Padang membantah telah melanggar Perda RTRW karena Pasal 70 ayat (3) tidak menyebut Jalan Khatib Sulaiman sebagai kawasan khusus perkantoran. Pada 2018, Pemerintah Kota Padang merevisi Perda RTRW dan mengesahkannya pada 15 November 2018.[9] Rujukan
Pranala luar |