Surat keterangan catatan kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya. Tata Cara PembuatanTata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.[butuh rujukan] Membuat SKCK Baru
Memperpanjang masa berlaku SKCKAdapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat. Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:
Syarat SKCK kerja swasta:
Biaya AdministrasiDalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan [1] Referensi
Pranala luar |