Surat keterangan catatan kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya.

Tata Cara Pembuatan

Tata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.[butuh rujukan]

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya setelah 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. Foto berwarna 4 x 6 atau 9 lembar

Syarat SKCK kerja swasta:

  1. Fotokopi KTP 2 lembar
  2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Biaya Administrasi

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan [1]

Referensi

  1. ^ "lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri" (PDF). Korlantas Polri. Diakses tanggal 03 Juni 2022. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya