Sungai Simpang Dua, Kampar Kiri Hilir, Kampar

Sungai Simpang Dua
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenKampar
KecamatanKampar Kiri Hilir
Kode pos
28471
Kode Kemendagri14.01.08.2003 Edit nilai pada Wikidata
Luas12,5 km²
Jumlah penduduk1.982 jiwa
Kepadatan158,56 jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 0°15′54.000″N 101°22′1.200″E / 0.26500000°N 101.36700000°E / 0.26500000; 101.36700000


Sungai Simpang Dua merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, Indonesia.

Desa Sungai Simpang Dua adalah desa yang terletak di kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Data Badan Pusat Statistik dalam Kampar Kiri Hilir dalam angka yakni menuliskan bahwa Desa ini memiliki luas 1.250 ha. Memiliki Dusun dan jumlah penduduk sebanyak 1.982 Orang. Lalu terdapat 613 Kepala Keluarga dengan mana rata-rata jumlah anggota keluarga ialah 3 Orang.

Adapun desa sungai simpang dua adalah berdiri pada tahun 2002. Sedangkan menurut data kementrian dalam negeri republik indonesia yakni data terbaru yang diterbitkan adalah tahun 2019. Kode desa adalah 1401082003.

Adapun kendala-kendala yang dihadapi adalah. Yang pertama, dalam kegiatan belajar jahit selama pandemi jarang ditemukan. Lalu ada juga kendala dalam padat karya tunai desa. Di sisi lain terdapat keunggulan, diantaranya dalam batas wilayah dan mana ada perkembangan dan kemajuan dalam bidang tersebut. Yang kedua, keunggulan yakni tidak terdapat sedikitpun kasus stunting. Yang ketiga, keunggulan dalam hal terkait dilakukannya posyandu setiap bulan. Yang keempat, dilakukannya PMT atau Pemberian Makanan Tambahan rutin setiap bulannya. Yang kelima, dalam mana keunggulan yang dimiliki ialah tidak terdapat sedikitpun kasus putus sekolah dan minimnya paket c yang diambil.

Tipologi Desa Sungai Simpang Dua adalah Perladangan. Dengan klasifikasi swakarya. Mata pencaharian utama penduduknya adalah pertanian,perkebunan,dan perikanan. Dan dalam jumlah relatif banyak yang berprofesi sebagai petani, peternak, pedagang. Kemudian desa ini juga letaknya ialah 1 km dari pusat kecamatan.

Berdasarkan wawancara langsung dengan kepala desa yang mana hasil yang didapatkan adalah data luas wilayah desa dan dilakukannya pengukuran dengan alat ukur speedometer yang ada dalam sepeda motor.


Kembali kehalaman sebelumnya