Resolusi 219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 219, diadopsi pada 17 Desember 1965. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Maret 1966. Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir yang diadopsi oleh 11 negara anggota. Pada tahun berikutnya, keanggotaan Dewan Keamanan ditingkatkan menjadi 15 anggota. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|