Resolusi 163 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 163, diadopsi pada 9 Juni 1961. Setelah Resolusi 1603 Majelis Umum mendeklarasikan Angola sebagai wilayah tanpa pemerintahan sendiri, Dewan membuat resolusi yang menyerukan Portugal untuk bertindak sejalan dengan aturan. ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|