Resolusi 170 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 170, diadopsi pada 14 Desember 1961. Setelah Tanganyika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tanganyika diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|