Rendra Kresna
H. Rendra Kresna, S.H M(lahir 22 Maret 1962) adalah bupati Malang yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Ia pertama kali dilantik pada 26 Oktober 2010[2] menggantikan Sujud Pribadi yang telah habis masa jabatannya. Berpasangan dengan Sanusi, dia kembali maju untuk posisi yang sama di Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015 yang lalu.[3] KarierRendra menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang sejak 2004 hingga 2016. Selama di Golkar, Rendra pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang sejak 1997. Dan pada 2005–2010 menjadi wakil bupati Malang. Setelah itu, pada 2010-2015 terpilih menjadi bupati Malang untuk periode pertama. Rendra Kresna terpilih lagi menjadi Bupati Malang untuk periode 2016-2021 dengan wakilnya Sanusi. Saat Pilkada Serentak 2015, Rendra mendapatkan dukungan dari 9 partai politik, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, PKS, Nasdem dan Hanura. Sejak 14 Agustus 2016, Rendra resmi hengkang dari Partai Golkar dan dilantik menjadi Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur oleh Surya Paloh.[4] dan yang terakhir adalah RK Menjadi tersangka kasus Korupsi DAK Tahun 2011 Demi membayar Dana pencalonnya sebagai Bupati Kabupaten Malang. Bupati MalangKasus KorupsiDalam kepemimpinannya, ia sempat diberitakan membela stafnya yang ditahan Kejaksaan Negeri Kepanjen akibat dugaan korupsi pengadaan jaringan komputer. Ia mempertahankan Anny Prihantari yang merupakan tersangka dugaan koruspi tersebut sebagai Kepala Dinas Sosial. Termasuk ketika anak buahnya tersebut ditahan, Rendra tidak akan mencopot jabatannya. Sontak pembelaan yang ditujukan kepada anak buahnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut membuat sebagian besar orang mengecam atas sikapnya. Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Mohammad Didit Saleh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi karena hal tersebut bertentangan dengan gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Pun demikian, anak buah Rendra tetap menjalani sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.[5] Pada 11 Oktober 2018, Rendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[6] Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu, Rendra bersama seorang pihak swasta diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah. Selang empat hari kemudian, Rendra ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.[7] PenghargaanTanda kehormatanReferensi
|