Rantau Pulung, Kutai Timur
Rantau Pulung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Karangan, Kecamatan Batu Ampar dan Long Mesangat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kecamatan Rantau Pulung merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sangatta berdiri pada tanggal 31 Oktober tahun 2005 dengan ibu kotanya terletak di desa Kebon Agung, dimana Kecamatan Rantau Pulung terdiri dari 9 ( Sembilan ) Desa yaitu: 1. Pulung Sari 2. Margomulyo 3. Mukti Jaya 4. Rantau Makmur 5. Manunggal Jaya 6. Tanjung Labu 7. Kebon Agung 8. Tepian Makmur 9. Desa Masalap Raya Desa Masalap Raya sendiri merupakan desa termuda yang baru saja dimekarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Batu Timbau Ulu, Desa Manubar Dalam, Desa Susuk Tengah, Desa Keryanyan, Desa Teluk baru dan Desa Masalap Raya. Secara geografis Kecamatan Rantau Pulung terletak pada kedudukan 117°10’00”BT - 171°50’00”BT dan 02°31’00” LS - 0°01’00”LU, atau pada titik koordinat N 00 ̊37’21.3” E 117 ̊17’16.9” dengan batas wilayah sebagai berikut:
Kecamatan Rantau Pulung memiliki luas wilayah 16.915,04 Ha. Kecamatan Rantau Pulung terdiri dari 9 (sembilan) Desa, nama Desa dan prakiraan luas wilayah dapat dilihat pada tabel berikut ini: Dengan jarak orbitrasi ke Sangatta Ibu kota Kabupaten Kutai Timur sejauh 45 Kilometer dan jarak ke Samarinda Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sejauh 225 Kilometer melalui jalan Negara, maka Kecamatan Rantau Pulung tetap menginginkan pelayanan terdepan kepada masyarakat serta menjamin iklim kondusif bagi perusahaan atau masyarakat yang akan membuka usaha dan berinvestasi di Kecamatan Rantau Pulung. Tabel 1. Nama Desa dan Luas Wilayah
Sumber: Bagian Pemerintahan Kecamatan Rantau Pulung
Dalam perkembangannya, permasalahan batas wilayah antar Desa saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan penetapan batas wilayah yang akan di tetapkan oleh Bupati Kutai Timur. Diharapkan dengan selesainya batas antar wilayah Desa tersebut menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta memberikan kemudahan dalam administrasi pertanahan di Kecamatan Rantau Pulung. 1.2. Keadaan Iklim/Suhu Kecamatan Rantau Pulung beriklim hutan tropika humida dengan suhu rata-rata 26 oC, dimana perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5 - 7 oC, jumlah curah hujan antara 2.000 - 4.000 mm/tahun, dengan jumlah hari hujan rata-rata adalah 130 - 150 hari/tahun. Wilayah Rantau Pulung beriklim tropis dan terasa panas. Cuaca tersebut dipengaruhi oleh adanya angin laut yang berasal dari selat makasar, selain itu pembukaan wilayah hutan secara besar-besaran dan penebangan liar membuat kemampuan tanah dalam menyerap air hujan sangat memprihatinkan. Sehingga bila terjadi hujan dalam kurun waktu lama, tidak jarang sebagian wilayah di Rantau Pulung ada yang terendam banjir 1.3 Jenis Tanah Jenis tanah yang terdapat di wliayah Rantau Pulung umumnya terdiri atas tanah kambisol dan podsolik, dimana kedua jenis tanah ini masih dapat dipilah menjadi 3 bagian yaitu podsolik ortosik, podsolik kromik dan kambisol distrik. Jenis tanah seperti ini juga menjadi kendala yang amat besar dalam transportasi darat bila terjadi hujan. Keadaan tanah di Kecamatan Rantau Pulung cukup subur untuk ditanami tanaman tegalan dan perkebunan. Karena tipe tanah podsolik merah kuning memiliki kandungan unsure hara yang cukup untuk jenis tanaman tertentu. PH keasaman tanah masih 4-5,5 masih cukup basa sehingga diperlukan tambahan zat kapur untuk menjadi tanah lebih layak untuk di Tanami. 1.4. Topografi Ketinggian wilayah Rantau Pulung 50-200 MDPL serta curah hujan antara 1600–3000 mm/tahun. Suhu rata-rata tahunan Rantau Pulung adalah 26 C. dengan kondisi cuaca seperti demikian, maka wilayah Rantau Pulung merupakan pengembangan wilayah yang potensial untuk tanaman semusim (padi/palawija), holtikultura / buah-buahan seperti jeruk, rambutan, durian, dll. Berdasarkan studi report dan pengkajian dilapangan, diperoleh uraian kemiringan lahan di Rantau Pulung yang sangat bervariasi, dari dataran sampai berbukit. Topografi Kecamatan Rantau Pulung umumnya adalah dataran luas dimana beberapa desa seperti Desa Mukti Jaya, Desa Rantau Makmur, Desa Pulung Sari dan Desa Margo Mulyo yang sangat cocok untuk pengembangan padi sawah, serta beberapa wilayah merupakan perbukitan kecil seperti desa tanjung labu, Desa Kebon Agung, dan Desa Tepian Makmur. Kondisi topografi yang berbeda-beda ini dapat dijadikan sebagai alternatif jenis tanaman yang cocok ditanam diberbagai wilayah Kecamatan Rantau Pulung. BAB II DEMOGRAFI 2.1. Kependudukan Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan. Sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya (kuantitas, distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menuju subyek yang berkualitas. Perkembangan jumlah penduduk Kecamatan Rantau Pulung dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Jumlah penduduk pada tahun 2016 tercatat 9.963 jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga 2.658 KK dan pada bulan Juli tahun 2017, berdasarkan Laporan Bulanan Pemerintah Desa kepada Camat Rantau Pulung jumlah penduduk telah mencapai 10.137 jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga 3.274 KK. Dari kurun waktu tersebut penduduk Kecamatan Rantau Pulung bertambah 174 orang dalam kurun waktu 6 (Enam) bulan terakhir. Laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor alamiah yaitu selisih angka kelahiran dan kematian, namun dipengaruhi oleh faktor migrasi dari luar daerah. Hal ini sangat dipengaruhi adanya sektor perkebunan kelapa sawit dan perdagangan yang merupakan sasaran orang luar daerah untuk datang mencari penghidupan dan mengadu nasib dengan harapan dapat mencari penghidupan yang baik dibandingkan tempat asalnya. Dan jika dihitung rata-rata tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Rantau Pulung pada tahun 2017 ini terhitung masih jarang dan tercatat hanya 60 orang/km2. Untuk komposisi penduduk per bulan Juli tahun 2017, jumlah Laki-laki adalah 5.311 jiwa lebih banyak dari Perempuan 4.827 yang mengalami jumlah lebih banyak dari tahun 2016 sebelumnya. Tabel 2 Jumlah Penduduk Kecamatan Rantau Pulung Menurut Desa Tahun 2016 - 2017 (jiwa)
Sumber: Seksi Pemerintahan Kantor Camat Rantau Pulung Tabel 3 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin
Sumber: Seksi Pemerintahan Kecamatan Rantau Pulung Kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya pendidikan sebagai bekal hidup, berdampak pula pada struktur pendidikan penduduk terakhir di Kecamatan Rantau Pulung.Dari tahun ke tahun menunjukkan pergeseran ke arah yang lebih baik, dari tingkat pendidikan yang rendah menuju ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi, hal tersebut terlihat bahwa presentase tingkat pendidikan SLTA dan SLTA ke atas meningkat. 2.2. Ketenagakerjaan Kelompok penduduk berumur 15 tahun ke atas merupakan kelompok penduduk yang potensial secara ekonomi, sehingga disebut Penduduk Usia Kerja (PUK). Kelompok ini terdiri atas Angkatan Kerja (Labour Force) dan Bukan Angkatan Kerja. Angkatan Kerja meliputi penduduk yang bekerja dan mencari pekerjaan, sedangkan yang termasuk Bukan Angkatan Kerja terdiri atas penduduk sekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya. Perbandingan jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja disebut Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). TPAK dipengaruhi oleh beberapa faktor demografis, sosial dan ekonomis. Faktor-faktor itu antara lain: umur, status perkawinan, tingkat pendidikan dan daerah tempat tinggal (perkotaan/pedesaan). Secara umum, apabila tingginya TPAK dikarenakan tingginya penduduk yang bekerja maka TPAK tersebut menunjukkan kinerja partisipasi angkatan kerja yang baik. Namun bila tingginya TPAK diiringi dengan rendahnya tingkat kesempatan kerja, hal ini cukup mengkhawatirkan karena penduduk yang mencari pekerjaan meningkat yang nantinya memicu tingginya angka pengangguran. Kondisi tersebut dapat menjelaskan bawah strukur ekonomi masyarakat Kecamatan Rantau Pulung sudah mulai meningkat seiring dengan meningkatnya lapangan usaha/kerja penduduk. Semakin kecilnya TPT tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Kecamatan Rantau Pulung sudah mulai mengecil. Namun demikian, secara garis besar TPAK Kecamatan Rantau Pulung masih relatif rendah, hal ini sebagai dampak adanya program pemerintah tentang pendidikan yang mewajibkan penduduk usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan yang lebih baik. Tabel 4 Jumlah Penduduk menurut Rentang Umur tahun 2017
Sumber: Seksi Pemerintahan Kecamatan Rantau Pulung 2.3 Jumlah Penduduk Menurut Agama Kehidupan masyarakat Indonesia yang homogen didukung dengan kekayaan akan sumber daya alam dan keragaman kebudayaan/adat istiadat serta agama. Khusus dalam kehidupan beragama di negara Indonesia telah diatur pada UUD 1945 pasal 29 dan butir-butir Pancasila sila pertama, yang menjamin kebebasan penduduk memeluk suatu agama dan menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kehidupan beragama senantiasa dibina dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang serasi, seimbang, dan selaras yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah sosial budaya sebagai dampak dari globalisasi dunia dewasa ini, yang mungkin dapat merusak mental bangsa dan menghambat kemajuan, di samping untuk membina kerukunan hidup antar umat beragama. Perkembangan jumlah pemeluk agama di Kecamatan Rantau Pulung hingga tahun 2017 menunjukkan arah positif. Tabel 5 Pemeluk Agama Menurut Golongan Agama di Kecamatan Rantau Pulung 2017 (orang)
Sumber: Seksi Pemerintahan Kecamatan Rantau Pulung Seiring dengan perkembangan jumlah pemeluk agama di Kecamatan Rantau Pulung, perkembangan jumlah rumah ibadah dari tahun ke tahun juga terus berkembang. Pada tahun 2017, jumlah mesjid di Kecamatan Rantau Pulung tercatat sebanyak 16 buah, langgar/mushola sebanyak 31 buah. Untuk tempat ibadah lainnya, seperti gereja khatolik/kapel dan protestan pada tahun 2017 tercatat sebanyak 9 buah, dan pura/kuil/sanggah sebanyak 1 buah. Tabel 6 Tempat Ibadah Di Kecamatan Rantau Pulung Tahun 2017
Sumber: Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Rantau Pulung Sebagaimana wilayah eks pemukiman Transmigrasi yang ada di Indonesia, wilayah Kecamatan Rantau Pulung juga di tinggali penduduk dengan berbagai macam suku dan agama. Keberagaman suku dan adat ini merupakan salah satu wujud ke Bhineka Tunggal Ika sebagai mana yang tercantum dalam Idiologi Negara Pancasila. Karena sebagian penduduk eks Transmigrasi di eks UPT Rantau Pulung sendiri sebagian besar dari suku Jawa dengan jumlah mayoritas 5.008 jiwa atau hampir 51 % dari jumlah Penduduk Rantau Pulung saat ini yang tersebar di hampir seluruh Desa, disusul kemudian Suku Timor mencapai 1.000 orang dengan konsentrasi terbesar bermukim di wilayah Desa Tanjung Labu. Tabel 7 Data Penduduk menurut Suku pada tahun 2017
Sumber: Seksi Pemerintahan Kantor Camat Rantau Pulung 2.4 Keluarga Miskin Saat ini keluarga miskin atau Rumah Tangga Miskin (RTM) yang saat ini dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat menerima PKH. PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat. Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia). Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun. Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun. Tabel 8. Data Keluarga Penerima Manfaat PKH Kecamatan Rantau Pulung tahun 2017
Sumber: Seksi Kessos Kantor Camat Rantau Pulung tahun 2017 Usaha Kecil Menengah yang ada di Kecamatan Rantau Pulung Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah salah satu motor penggerak perekonomian di negara kita, bahkan menurut informasi yang saya baca di berbagai media informasi, Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan ‘tulang punggung’ perekonomian di Indonesia. Usaha kecil menengah (UKM) yang ada di negara kita ini menyumbang sekitar 60% dari PDB (Product Domestic Bruto) dan juga memberikan kesempatan kerja pada banyak masyarakat kita. Jadi, bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan peluang usaha bagi mereka yang menyukai dunia wirausaha. Di Kecamatan Rantau Pulung sendiri Usaha Kecil Menengah merupakan sektor usaha yang masih memerlukan pembinaan, dalam prakteknya bentuk pembinaan Pemerintah Daerah terhadap usaha kecil menengah berupa pembinaan pengembangan usaha LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM. Berikut adalah data-data usaha kecil menengah yang membuka usaha di seluruh Desa yang ada di Kecamatan Rantau Pulung. 1. Warung Kelontong
2. Rumah Makan/Kuliner
3. Warung / Toko Sembako
4. Industri Kecil Meubelair
6. PELAKU USAHA (USAHA DAGANG DAN JASA )
Koperasi yang ada di Kecamatan Rantau Pulung Mengingat peran dunia usaha sangat dibutuhkan dalam mengentaskan kemiskinan serta kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan agar permasalahan kemiskinan dapat teratasi untuk itu diperlukan perubahan yang sistemik dan menyeluruh dalam upayah penanggulangan kemiskinan. Salah satu kegiatan yang dapat menopang perekonomian rakyat adalah dengan berkoperasi,karena koperasi merupakan soko guru pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat menopang pembangunan ekonomi nasional. Secara istilah, pengertian koperasi adalah adalah usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Di kecamatan Rantau Pulung sendiri telah berdiri Koperasi yang telah memperoleh Akta Notaris dan telah mendaftarkan pada Dinas Koperasi Dan UKM Kutai Timur. Namun faktanya hanya sebagian kecil yang masih eksis melakukan aktivitasnya yaitu menjalankan usaha koperasi dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada setiap tahunnya. Tabel Data Koperasi yang ada di Kecamatan Rantau Pulung Tahun 2017
Sumber: Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa 3.3 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Di Kecamatan Rantau Pulung sendiri Badan Usaha Milik Desa telah terbentuk disetiap Desa dan mendapatkan dukungan pendanaan dari Pemerintah Desa setempat.
Kecamatan Rantau Pulung merupakan Kecamatan yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 12 tahun 2005. walaupun usia kecamatan Rantau Pulung masih muda, namun Kecamatan Rantau Pulung memilliki potensi yang amat besar khususnya di bidang perkebunan dan pertanian. Lahan yang amat luas adalah salah satu peluang yang dibarengi dengan mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar adalah petani yang bisa dijadikan modal utama dalam pengembangan sektor pertanian dalam arti luas. 5.1 Sektor Prioritas Dari program prioritas yang telah dan akan dilaksanakan. Kecamatan Rantau Pulung masih memiliki sumber kekayaan alam cukup besar antara lain: a. Potensi lahan yang ditetapkan untuk kawasan budidaya non kehutanan, dan diperuntukkan sebagai lahan perkebunan untuk kepala sawit dan untuk komoditas perkebunan lainnya) dan pertanian; Tabel 4.1 Status Lahan dan Fungsi Lahan yang ada di Kecamatan Rantau Pulung
Dari data diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa potensi lahan yang ada di Kecamatan Rantau Pulung masih sangat luas untuk kegiatan sektor perkebunan. b. Potensi pariwisata meliputi atraksi-atraksi alam, seni dan budaya, sejarah dan kehidupan masyarakat yang ada didaerah ini; Keberagaman suku adat istiadat yang ada Kecamatan Rantau Pulung memberikan nilai lebih tersendiri bagi masyarakat. Masyarakat yang dari daerah asal telah membawa tradisi dan kesenian dari daerah asalnya pun ikut melestarikan nilai nilai kesenian hingga saat ini. Tercatat ada beberapa organisasi kesenian dan seni yang telah terbentuk di Kecamatan Rantau Pulung dan sampai saat ini masih tetap eksis mengadakan pertunjukan dan menghibur masyarakat Rantau Pulung pada setiap momen penting di tingkat Kecamatan dan Desa. |