Rambu keselamatan
Tanda keselamatan adalah sebuah jenis tanda yang dirancang untuk memperingati bahaya-bahaya, mengisyaratkan tindakan wajib atau mengharuskan pemakaian alat pelindung pribadi, melarang tindakan atau barang, mengidentifikasikan tempat alat pemadam kebakaran atau alat pertolongan pertama, atau menandai rute pintu keluar. Selain ditempatkan pada fasilitas-fasilitas industrial, tanda-tanda keselamatan juga ditempatkan di tempat umum dan masyarakat, tiang listrik dan gardu listrik, tebing, pantai, kawasan perairan, alat bermesin, seperti pemotong rumput, dan kawasan tertutup untuk pembangunan dan penghancuran.[1] Referensi
Pranala luar
|