Politik Iran
Politik Iran merupakan gabungan dari teokrasi dan Sistem presidensial. Pada Desember tahun 1979 konstitusi disahkan, dan diamandemen pada tahun 1989, mendefinisikan tatanan politik, ekonomi, dan sosial dari Iran, mendeklarasikan bahwa Syiah Dua Belas Imam sebagai agama resmi Iran. Iran memiliki Pemilihan Umum presiden yang demokratis, parlemen (atau Majelis), Majelis Para Ahli dimana memilih Pemimpin Spiritual Tertinggi, dan majelis lokal. Menurut konstitusi, semua kandidat yang mencalonkan diri untuk posisi ini harus diperiksa oleh Dewan Wali Iran sebelum dipilih. Selain itu, ada perwakilan yang dipilih dari organisasi yang ditunjuk (biasanya di bawah kendali Pemimpin Tertinggi) untuk "melindungi karakter negara Islam ".[1] Referensi
|