Bupati petahanaBasmin Mattayang tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Maskot
KPU Kabupaten Luwu secara resmi telah meluncurkan maskot Pilkada Luwu 2024 pada Jumat 7 Juni 2024 di tribun Lapangan Andi DjemmaBelopa, Kabupaten Luwu. Peluncuran maskot Pilkada ini menjadi penanda dimulainya rangkaian kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu secara serentak. Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan bahwa Pilkada Luwu 2024 menggunakan maskot buah tarra' dengan berbagai alasan. Buah tarra' yang merupakan buah khas atau endemik dari Kabupaten Luwu yang memiliki rasa manis dan isi buahnya berwarna putih. Tarra' juga merupakan akronim dari kata terbuka, adil, jujur, setara, dan akuntabel. Buah tarra' bisa tumbuh di tempat lain, tetapi itu diyakini dan dipastikan jelek rasanya dan kecil buahnya, dan spesifik lagi buah tarra' ini kualitas terbaiknya hanya ada di Kecamatan Ponrang Selatan, tepatnya di Pattedong, mungkin bisa tumbuh di Kecamatan lain tapi kualitas buah kecil begitupun rasanya.
Buah tarra' memiliki makna seperti pada maskot saat ini yakni adalah buah tarra' yang sudah terbuka setengah yang siap dimakan. Kenapa terbuka setengah, karena kalau muncul setengah kelihatan warnanya putih mengindikasikan bahwa Luwu ini daerah tertua dan sebagai sentral dari daerah Luwu Raya (Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur). Dari segi kesehatan, menurut dokter, ada referensi penelitian, bahwa buah tarra' berkhasiat mencerahkan kulit. Selain itu, manfaat secara ekonomi adalah meningkatkan ekonomi pedagang buah tarra', yang selanjutnya adalah buah tarra' rasanya manis dengan harapan ke depan diharapkan membuat iklim Pilkada berlangsung secara damai. Bukan saling gontok-gontokan satu sama lain karena berbeda pilihan dan pandangan.[2][3][4]
Tahapan Pilkada
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara; dan
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Luwu 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 22.698/8,5% (dari 267.029 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 12 kecamatan dari 22 kecamatan di Kabupaten Luwu. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Luwu. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Luwu 2024 nihil atau tidak ada.