Pemerintahan Korea Utara
Pada pemerintahan Korea Utara, kabinet merupakan lembaga eksekutif dan administratif.[1] Pemerintah Korea Utara terdiri dari tiga cabang: administratif, legislatif, dan yudikatif. Namun, mereka tidak independen satu sama lain.[2] LembagaPemerintahan harus mendapat dukungan dari Majelis Tertinggi Rakyat (MTR). MTR memilih Perdana Menteri, yang kemudian akan menunjuk tiga Wakil Perdana Menteri dan menteri lainnya. Pemerintahan didominasi oleh Partai Buruh Korea (WPK) sejak Korea Utara didirikan pada tahun 1948. Economist Intelligence Unit menempatkan Korea Utara di peringkat akhir sebagai rezim totaliter pada Indeks Demokrasi 2012 dari 168 negara.[3] PeradilanPengadilan Korea Utara dikepalai oleh Mahkamah Agung Korea Utara, yang terdiri dari Hakim Ketua dan dua Asesor Rakyat; tiga hakim akan hadir dalam beberapa kasus.[4] Masa jabatan mereka akan serempak dengan anggota Majelis Tertinggi Rakyat. Setiap pengadilan di Korea Utara memiliki komposisi hakim yang sama seperti Mahkamah Agung. Pengadilan secara teoretis bertanggung jawab untuk SPA dan Presidium SPA ketika mereka tidak dalam masa sidang. Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan uji materi. Pasukan keamanan cukup sering mengintervensi keputusan hakim untuk kasus pada masa lampau; para ahli di luar Korea Utara dan pembelot mengkonfirmasi hal ini akan menjadi masalah.[5] Freedom House menyatakan bahwa, "Korea Utara tidak memiliki peradilan yang independen dan tidak mengakui hak-hak individu...laporan tentang penahanan sewenang-wenang dan pembunuhan di luar hukum; penyiksaan tahanan adalah hal lumrah"[6] Konstitusi kelima Korea Utara disahkan dan diadopsi pada bulan September 1998, menggantikan konstitusi sebelumnya pada tahun 1972. Dalam konstitusi terbaru, Korea Utara merupakan negara sosialis yang mewakili kepentingan semua warga korea.[7] Karena sangat sedikit informasi yang beredar mengenai situasi di Korea Utara, informasi mengenai supremasi hukum di Korea Utara tidak jelas. Dalam kasus apapun, Korea Utara dikenal dengan situasi hak asasi manusia yang buruk dan sering menangkap oposisi tanpa diadili atau mendapat bantuan hukum. Menurut laporan Departemen Luar Negeri AS mengenai praktik hak asasi manusia praktik, pemerintah Korea Utara sering menghukum keluarga dari pelaku bersama dengan pelaku.[5] Partai Buruh KoreaPartai Buruh Korea diatur berdasarkan Sistem Ideologi Monolitik dan Pemimpin Agung, sebuah sistem dan teori yang disusun oleh Kim Yong-ju dan Kim Jong-il. Lembaga tertinggi PBK sebenarnya adalah Kongres. Namun, kongres tidak diadakan sesuai dengan yang diamanatkan pada Piagam PBK yakni setiap 5 tahun. Meskipun struktur PBK (secara teori) mirip dengan partai komunis, dalam praktiknya terdapat lembaga lain di luar partai yang memiliki pengaruh yang lebih besar. Lembaga-lembaga seperti Komite Sentral, Sekretariat, Komisi Militer Sentral (KMS), Politbiro, dan Presidium memiliki kewenangan jauh lebih sedikit dari yang tertulis pada Piagam PBK. Kim Jong-un saat ini adalah pemimpin PBK, yang menjabat sebagai Sekretaris Pertama dan ketua KMS. Komisi Pertahanan NasionalPada Juni 2010, Kim Jong-il menunjuk pamannya, Jang Sung-taek, sebagai wakil ketua KPN, langkah ini dipandang sebagai usaha untuk meneguhkan kekuasaan Kim Jong-il. Jang telah dianggap sebagai orang berkuasa kedua di Korea Utara dan penunjukkannya memperkuat kemungkinan bahwa anak ketiga dari Kim, Kim Jong-un, akan menggantikannya.[8] Namun, di Desember 2013 Jang dipecat dari seluruh jabatannya di pemerintahan dan segera dieksekusi. Kim Jong Un memerintahkan pamannya untuk dieksekusi.[9] Lihat pulaReferensi
|