Majelis Tertinggi Rakyat
Konstitusi mengakui Partai Pekerja Korea sebagai partai yang memimpin negara. Partai Kerja, yang dipimpin oleh Kim Jong-un, mengatur Republik Demokratik Rakyat Korea dalam koalisi monopoli dengan Partai Demokrat Sosial dan Partai Chongu Chondois disebut Front Demokratik untuk Reunifikasi Tanah Air. Pemilihan umum dilaksanakan dalam rentang waktu lima tahun, pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada tahun 2014. Meskipun Majelis Tertinggi Rakyat adalah badan utama legislatif Republik Demokratik Rakyat Korea, biasanya mereka mendelegasikan wewenang kepada Presidium yang lebih kecil dan lebih kuat, dipilih dari antara para anggotanya. SejarahPada tahun 1990, komposisi MTA adalah 601 kursi yang diduduki oleh Partai Pekerja Korea, 51 kursi yang diduduki oleh Partai Demokrat Sosial Korea, 22 kursi yang diduduki oleh Partai Chongu Chondois dan 13 kursi yang diduduki oleh independen.[1] Referensi
Pranala luar
|