Pamulihan, Sumedang
Diawali dengan berdirinya Kantor Perwakilan Kecamatan Rancakalong sekitar tahun 1990 yang berkantor di Desa Pamulihan yang meliputi 6 Desa yaitu Desa Ciherang, Desa Cijeruk, Desa Cigendel, Desa Pasirbiru, Desa Sukasirnarasa dan Desa Pamulihan. Kantor Perwakilan Kecamatan Rancakalong ini di buat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga memudahkan pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, sehingga dari keberadaan kantor perwakilan ini memberikan peluang untuk pemekaran wilayah Kecamatan. SejarahPada Tahun 2000 Kantor Perwakilan Kecamatan ini mengajukan pemekaran wilayah Kecamatan baru ke Kabupaten Sumedang, yang akhirnya Kabupaten Sumedang mengabulkan pemekaran wilayah Kecamatan dan pemberian nama Kecamatan diambil dari tempat yang didiami pada waktu itu yaitu desa Pamulihan, sehingga nama Kecamatannya yaitu PAMULIHAN. Pada tanggal 30 Desember Tahun 2000 maka ditetapkan Kecamatan Pamulihan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan, (Lembar Daerah Kabupaten Sumedang, Nomor: 67 Tahun 2000, seri D.44), Kecamatan Pamulihan meliputi 11 Desa binaan dan merupakan pemekaran dari dua Kecamatan induk yaitu Kecamatan Tanjungsari dan Rancakalong, yang terdiri dari 8 Desa berasal dari Kecamatan Tanjungsari dan 3 Desa berasal dari Kecamatan Rancakalong. Desa yang berasal dari Kecamatan Rancakalong yaitu: Desa Cijeruk, Desa Cigendel dan Desa Pamulihan, dan Desa yang berasal dari Kecamatan Pamulihan yaitu: Desa Cinanggerang, Desa Cimarias, Desa Mekarbakti, Desa Cilembu, Desa Haurngombong, Desa Ciptasari, Desa Citali dan Desa Sukawangi. Referensi
|