Kecelakaan bus Subang 2024
Pada 11 Mei 2024, sebuah kecelakaan lalu lintas mematikan terjadi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, ketika sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan siswa dan guru sebuah SMK mengalami rem blong, menyebabkan bus menabrak 1 mobil dan 3 motor. Kecelakaan ini menyebabkan 11 korban jiwa dan 53 korban luka, 13 di antaranya luka berat.[2][3] KronologiDalam perpisahan kelas 12 SMK Lingga Kencana Depok, sekolah tersebut mengadakan perpisahan sekolah di Bandung dengan menggunakan PO untuk menyewa 3 unit bus. Setelah kecelakaan, salah satu siswa mengeluh terhadap kondisi bus yang digunakan dalam rombongan. Dimana, bus tersebut memiliki AC yang tidak berfungsi, ban yang tidak memiliki tapak, dan bahkan sempat mogok dalam perjalanan.[4] Pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, salah satu dari tiga bus Pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan; termasuk 3 unit motor dan 1 mobil. Kecelakaan ini terjadi sekitar jam 18:45 WIB, di Jalan Raya Subang-Bandung; tepatnya di depan Masjid Jami As Sa'adah, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.[5] Berdasarkan saksi mata warga setempat, bus tersebut tiba-tiba melaju tidak terkendali saat jalan menurun, dan kecelakaan terjadi saat bus menyebrang jalan, menabrak sebuah mobil dan tiga unit motor. Bus berhenti dengan kondisi terguling dan tertopang sebuah tiang di bahu jalan.[5] Kecelakaan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, diantaranya 9 siswa, seorang guru bernama Suprayogi, dan seorang pengendara motor yang berada di dekat motornya juga ikut tewas di lokasi saat kecelakaan itu terjadi, dan beberapa lainnya luka-luka.[6] InvestigasiInvestigasi awal oleh pihak KNKT mengemukakan bahwa bus tersebut telah menjalani modifikasi ilegal yang mengubah bus dari spesifikasi asli bus tersebut.[7] Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak Dirlantas Polda Jawa Barat menemukan bahwa bus tersebut memiliki KIR yang kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023; 5 bulan sebelum kecelakaan tersebut[8] Dalam penyelidikan tersebut, juga ditemukan bahwa spesifikasi bus baik dalam kompresor, minyak rem, dan kebocoran katup booster yang menggerakkan tekanan angin rem cakram yang digunakan dalam bus tersebut tidak sesuai dan tidak layak, yang mengkontribusikan faktor rem blong yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.[8] Telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut; sopir bus tersebut saat kecelakaan terjadi, pihak bengkel yang merombak bus tersebut dengan modifikasi yang tidak berizin, dan pihak yang memaksa sopir bus tersebut untuk tetap mengoperasikan bus tersebut.[8] ReaksiAkibat kecelakaan tersebut, beberapa daerah membatasi dan melarang ajang "study tour" dan kegiatan sekolah serupa, baik dalam bentuk penyertaan KIR bus yang akan digunakan dan pelarangan keluar batas provinsi. Salah satu daerah yang menurunkan larangan tersebut merupakan Jawa Barat, dimana Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra terkait izin pelaksanaan kegiatan wisata edukasi atau study tour.[9], dan beberapa Kota dan Kabupaten yang di dalam Jawa Barat, termasuk Bogor, Cirebon, Depok, dan Pangandaran.[10] Khusus di Depok, Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 429/278-Huk Tentang Study Tour.[11] Tidak hanya itu, Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, juga menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024. Dalam SE itu, dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah. Referensi
Pranala Luar |