Huzaemah Tahido Yanggo
Beberapa buku yang ditulisnya antara lain adalah "Pengantar Perbandingan Mazhab" (2003), "Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer" (2005), dan "Fikih Perempuan Kontemporer" (2010).[4] Kehidupan awalHuzaemah menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di lembaga pendidikan Alkhairaat. Pada 1975, ia meraih gelar Sarjana Muda (BA) dari Fakultas Syariah Universitas Alkhairaat (Unisa). Berselang dua tahun, ia melanjutkan studinya ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir hingga meraih gelar Master of Arts (MA) pada 1981 dan gelar doktor pada 1984 yang masing-masing mendapatkan predikat memuaskan (yudicium cumlaude).[2] KarierPada 2018, Huzaemah menjadi Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan menjabat direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) dan sekaligus Rektor Institut Ilmu Alquran periode 2014-2018 dan berlanjut 2018-2022.[1] Huzaemah mengajar di tiga universtas, yaitu UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Indonesia. Selain aktif di dunia akademik, Huzaemah juga pernah menjadi anggota dewan pengawas syariah di Bank Niaga Syariah pada 2000.[1] PemikiranMengenai peran perempuan di sektor publik, Huzaemah berpandangan bahwa hal tersebut harus dilakukan secara seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Menurut Huzaemah, Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga. Peran publik ini, dalam pandangannya, dapat dilakukan oleh perempuan selama dia bekerja sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama. Karena pandangannya tersebut, Huzaemah disebut berdiri di atas dua kaki. Ia seorang perempuan modernis yang memegang nilai-nilai modern dan di saat yang sama adalah tradisionalis.[1] Huzaemah juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap counter legal draft Kompilasi Hukum Islam yang dibawa oleh Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama.[5] Bersama dengan Nabilah Lubis dan Zakiah Darajat, Huzaaemah menyusun buku "Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia" untuk mengutarakan pandangan kontranya terhadap usulan revisi KHI tersebut.[1] Penghargaan
Referensi
|