Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro disingkat FH UNDIP (Hanacaraka: ꦥ꦳ꦏꦸꦭ꧀ꦠꦱ꧀ꦲꦸꦏꦸꦩ꧀ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦢꦶꦥꦺꦴꦤꦼꦒꦺꦴꦫꦺꦴ) merupakan fakultas pertama di Universitas Diponegoro ketika berdiri pada tahun 1957. Saat ini Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M.Hum yang menggantikan Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. yang memimpin sejak tahun 2015 setelah era kepemimpinan Prof. Dr. H. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.[1]
SejarahFakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan Fakultas pertama dan merupakan titik pangkal berdirinya Universitas Diponegoro. Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak lepas dari beberapa tokoh diantaranya Mr. Imam Bardjo, waktu itu menjabat Kepala Kejaksaan atau Pengawas Kejaksaan-Kejaksaan di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Mr. Sudarto, Mr. Soesanto Kartoatmodjo, dan Mr Dan Soelaiman, ketiganya jaksa di Semarang. Secara resmi Universitas Diponegoro (yang saat itu masih bernama Universitas Semarang) dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, sebagai Presiden Universitas diangkat Mr. Imam Bardjo. Waktu itu beliau juga memberikan mata kuliah umum Hak-hak Azasi Manusia. Mengingat usianya yang masih sangat muda dengan sarana dan prasarana pendidikan yang masih sangat terbatas, maka pada waktu itu baru dapat dibuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dan sebagai dekan pertama, Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto.[2] Pada saat pembukaannya Fakultas Hukum sudah mempunyai 178 mahasiswa dengan perincian: 118 orang di Tingkat I, 28 orang di Tingkat II dan 32 orang sebagai mahasiswa pendengar. Mereka yang diterima di Tingkat II ialah mereka yang berasal dari universitas-universitas lain (negeri dan swasta) yang sudah duduk di tingkat tersebut. Banyaknya jumlah mahasiswa pendengar merupakan indikator betapa besar perhatian masyarakat akan pendidikan tinggi, khususnya di Semarang. Bantuan spontan datang dari para sarjana hukum, baik dari kalangan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun Advokat yang bersedia untuk menjadi tenaga pengajar. Bahkan diantaranya ada yang tidak menghendaki diberi honorarium. Hal ini membuktikan semangat yang tinggi untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan tinggi. Mengingat para pengambil inisiatif pendirian universitas itu tidak mempunyai pretensi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sempurna, maka mereka beberapa kali telah mengadakan hubungan dengan pimpinan Universitas Gadjah Mada yaitu Prof. Dr. Sardjito dan Prof. Drs. Notonagoro, SH. Komunikasi juga dilakukan dengan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gadjah Mada yang waktu itu dijabat oleh Prof. A. Soehardi, SH, dan juga dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Djoko Soetono. Beliau yang mengetahui bahwa para pendiri Universitas itu adalah bekas-bekas mahasiswanya, bersikap sangat simpatik atas maksud pendirian Fakultas Hukum di Semarang itu, akan tetapi tidak dapat membantu banyak. Kendati demikian dorongan moril ini menebalkan semangat untuk meneruskan perjuangan. Pada kesempatan peringatan Dies Natalis ke-3 Universitas Semarang yang diadakan pada tanggal 9 Januari 1960 Presiden Republik Indonesia berkenan memberi nama baru kepada Universitas Semarang, yaitu: Universitas Diponegoro yang masih tetap merupakan Universitas swasta. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah pada waktu itu untuk mendirikan Universitas Negeri di tiap Daerah Tingkat I (Provinsi), maka Universitas (swasta) Diponegoro ditinjau langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Prof. dr. Soegiyono Djoenoet Poesponegoro, untuk dipertimbangkan kemungkinannya menjadikan Universitas (swasta) Diponegoro sebagai Universitas Negeri. Akhirnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961 didirikanlah Universitas Negeri Diponegoro (Undip) dengan fakultas-fakultas yang berasal dari Universitas (swasta) Diponegoro. Fakultas Hukum yang merupakan fakultas tertua di universitas ini dijadikan sebagai Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat. Penggabungan ini dilakukan karena Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan waktu itu melarang didirikannya Akademi Administrasi Negara secara tersendiri. Dengan demikian Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat terdiri atas dua bagian yaitu: Bagian Hukum Dan Bagian Sosial Politik. Dalam perkembangannya kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 116 Tahun 1968 Tanggal 2 Desember 1968, terhitung mulai 1 Januari 1969, Bagian Sosial Dan Politik tersebut dijadikan sebagai Fakultas Sosial Dan Politik. Sejak tanggal itu pula nama Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat diganti dengan nama Fakultas Hukum.[3] Untuk menunjang kegiatan operasional perkuliahan, maka fasilitas perkuliahan yang berupa ruangan dan alat-alatnya diterima oleh Yayasan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (swasta) ini pernah menggunakan rumah bekas kediaman Gouverner van Midden Java (yang pernah menjadi gedung Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dan juga Balai Kota, sekarang lebih dikenal dengan nama Wisma Perdamaian). Pada tahun 1966 atas petunjuk Penguasa Perang Daerah, Fakultas Hukum mendapat tempat untuk kantor dan ruang kuliah di Jalan MT Haryono No.427, yang kemudian pindah tempat yang lebih luas yaitu di Jalan Pemuda No. 63. Pada tahun 1969 Fakultas Hukum pindah lagi di kompleks Pleburan di Jalan Imam Barjo SH No.1 Semarang. Pada tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mulai menghuni gedung Kampus Terpadu di Daerah Tembalang, Semarang bersama dengan fakultas - fakultas lain di Universitas Diponegoro. Gedung baru di Tembalang, Semarang digunakan untuk perkuliahan mahasiswa S1, sedangkan gedung di Jalan Imam Barjo digunakan untuk perkuliahan Program Doktor Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan Program Studi Magister Kenotariatan. Bidang Studi
Program StudiProgram Pendidikan Sarjana Hukum (S.H.)Mahasiswa yang saat ini sedang dan masih menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro diberlakukan syarat kelulusan minimal telah menempuh 150 SKS, yang terdiri atas 138 SKS untuk mata kuliah inti dan institusional, 8 SKS untuk mata kuliah wajib bagian dan 4 SKS untuk mata kuliah pilihan. Beberapa peminatan di program studi S1 Hukum antara lain:
Saat ini, program sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memperoleh Akreditasi "A", serta terdapat kelas reguler dan kelas IUP (International Undergraduate Program).[4] Kelas RegulerProgram ini merupakan pendidikan tingkat sarjana untuk bidang hukum sebagai tingkat pertama dari jenjang perguruan tinggi. Persyaratan untuk masuk pada program pendidikan ini ialah lulusan SMA/MA/SMK/sederajat yang masih menempuh pendidikan pada kelas XII atau dengan batasan kelulusan 2 tahun terakhir. Kelulusan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, SBUB, dan UM Tertulis Undip akan termasuk ke program reguler. Kelas IUP (International Undergraduate Program)Kelas Internasional atau Kelas IUP (International Undergraduate Program) dirancang sebagai kelas khusus dengan Bahasa Inggris sebagai media komunikasi dalam semua kegiatan di kampus. Kelas IUP dirancang untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan kesempatan seluas-luasnya bagi calon mahasiswa nasional maupun internasional. Mahasiswa IUP dapat mengikuti program pertukaran pelajar di universitas-universitas di negara lain yang bekerja sama dangan FH Undip dalam bentuk Double Degree dan Sit in antara lain dengan Universitas Erasmus Rotterdam, Universitas Flinders, National University of Singapore, Universitas Leiden, Universitas Wisconsin-Madison, dan beberapa universitas mitra FH Undip lainnya.[5] Program Pendidikan Magister Hukum (M.H.)Pendidikan Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP terdiri dari 6 (enam) Program Konsentrasi:
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP Kelas Reguler A diwajibkan menyelesaikan 42 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dengan waktu studi 4 semester, sedangkan untuk Kelas Reguler B diwajibkan menyelesaikan 42 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dengan waktu studi 4 semester. Selain itu harus menyerahkan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 475 sebagai syarat ujian tesis. Sebelum kuliah seluruh Mahasiswa wajib mengikuti Matrikulasi.[6] Program Pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn.)Kurikulum Pendidikan Magister Kenotariatan dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan standar sebagai seorang ahli di bidang Kenotariatan, namun tidak semata-mata menjadi Notaris, sehingga lulusan pendidikan kenotariatan dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Juru Lelang, konsultan hukum atau menjadi in house lawyer pada perusahaan-perusahaan swasta.[7] Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Dr.)Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, menyelenggarakan Pendidikan dengan menggunakan 2 (dua) pola, yaitu:
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro diselenggarakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan beban studi 42 SKS (bagi yang berasal dari S1 dan S2 sebidang) dan ditempuh dalam waktu 6 (enam) semester dengan lama studi maksimum 10 semester dengan IPK minimum 3,00.[8] Dekan FakultasBerikut daftar Dekan FH UNDIP dari masa ke masa:
PengajarDosen Tetap
Guru Besar EmeritusPengajar Lainya
Organisasi KemahasiswaanOrganisasi Mahasiswa di Fakultas Hukum dibagi menjadi Senat Mahasiswa, Unit Pelaksana Kegiatan Pembinaan (UPK), Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) dan Organisasi Mahasiswa Antar Kampus. Di Fakultas Hukum terdapat Badan Perlengkapan Lembaga Kemahasiswaan yang meliputi:
Dalam rangka menyalurkan minat bakat dan penalaran mahasiswa, di Undip telah dibentuk berbagai wadah kegiatan yang terorganisasi dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Di tingkat Fakultas wadah tersebut disebut UPK (Unit Pelaksana Kegiatan). UPK di Fakultas Hukum antara lain:[15]
Disamping kedua wadah tersebut, juga ada Pengembangan Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) dan Organisasi Mahasiswa Antar Kampus. Program ini dimaksudkan untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, rasa persatuan nasional dan bahkan terciptanya saling pengertian dikalangan mahasiswa baik tingkat regional maupun internasional dan memperluas wawasan kemampuan berorganisasi di kalangan mahasiswa. Salah satu IOMS di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum adalah ‘Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia’ (ISMAHI). Lembaga Kemahasiswaan tersebut bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui saluran-saluran yang legal dan penyelesaiannya diupayakan menurut ketentuan yang berlaku. Keberadaan Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas ini berada di bawah koordinasi Pembantu Dekan III. KerjasamaFakultas Hukum Universitas Diponegoro menjalin kerjasama dengan universitas - universitas terkemuka di dunia (world class university) dalam bentuk Double Degree dan Sit in antara lain dengan:
Alumni
Referensi
Pranala luar
|