Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Direktorat Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
pdasrh.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (disingkat Ditjen PDASRH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[2]

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal PDASRH mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal PDASRH menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Organisasi

Susunan organisasi

Direktorat Jenderal PDASRH terdiri atas:[3]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
    • Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
    • Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit
    • Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih
  • Direktorat Rehabilitasi Hutan
    • Subdirektorat Reboisasi
    • Subdirektorat Penghijauan
  • Direktorat Konservasi Tanah dan Air
    • Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan
    • Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air
  • Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
    • Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat
    • Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove

Unit pelaksana teknis

Secara garis besar, terdapat dua jenis unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen PDASHL, yaitu:[4]

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya