Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (disingkat Ditjen Badilag) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.[3] SejarahSebelum tahun 1882 Peradilan Agama belum diakui sebagai pengadilan resmi oleh pemerintah Hindia Belanda, sehingga faktor pembinaannya dilakukan langsung oleh kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam yang ada. Pada periode itu dikenal dengan istilah tawliyah ahlil halli wal ‘aqdi, kemudian dikenal dengan istilah tawliyatul imam terutama pada masa kerajaan besar seperti masa kerajaan Islam Mataram.[4] Peradilan Agama mulai diakui sebagai pengadilan negara tahun 1882. Sejak saat itu hingga tahun 1946 adalah era pembinaan Peradilan Agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Kementerian Kehakiman. Kemudian pada tahun 1946 s.d 1970, adalah era pembinaan peradilan agama baik dalam aspek yustisial dan aspek lainnya berada di bawah satu wadah yaitu Departemen Agama.[4] Pada tahun 1970 s.d 2004, berlaku era dualisme pembinaan peradilan agama. Saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih merupakan satu direktorat saja di Departemen Agama dan dipimpin oleh seorang direktur yang melakukan pembinaan peradilan agama hanya dalam aspek organisasi, administrasi dan finansial. Sementara dalam aspek yustisial pembinaan peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.[4] Pada tahun 2005, Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia terlahir karena tuntutan reformasi di bidang hukum dan peradilan pada tahun 2004. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai pembina peradilan agama berada dalam satu atap di bawah MA RI bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang membina peradilan umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang membina peradilan militer dan Tata Usaha Negara. Disamping itu, pola pembinaanya pun satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Era satu atap mengubah sistem pembinaan peradilan di Indonesia. Pembinaan peradilan baik dalam aspek teknik yustisial maupun organisasi, administrasi dan finansial semuanya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI. Sejak era tersebut kekuasaan yudikatif telah terlepas dari kekuasaan eksekutif dalam membina peradilan di Indonesia.[4] Pejabat yang pernah memimpin Peradilan Agama pada era Kementerian Agama1. R. Sunaryo (Kepala Bagian Mahkamah) Tahun 1946 - 1952; 2. KH. Muhammad Djunaidi (Kepala Biro Peradilan Agama) Tahun 1952 - 1958; 3. KH. Abdul Chamid (Pjs. Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1958 - 1959; 4. KH. A. Zabidi (Kepala Jawatan Peradilan Agama) Tahun 1959 - 1964; 5. KH. A. Zaini Miftah (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1964 - 1969; 6. H. Z. A. Noeh (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1969 -1970; 7. H.A.Wasit Aulawi, M.A. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1970 -1978; 8. H. Ichtijanto SA., S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1978 -1981; 9. H. Muchtar Zarkasyi, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1981 -1990; 10. Drs. H. Taufiq, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1990 - 1992; 11. H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1992 - 1997; 12. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H, M.H. (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam) Tahun 1997 -2000; dan 13. Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Direktur Pembinaan Peradilan Agama) Tahun 2000 – 2005.[4] OrganisasiDirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdiri dari Sekretariat dan 3 Direktorat yakni:
Daftar Direktur JenderalYang pernah menjabat Direktur Jenderal Badilag MA RI adalah:
Pranala luar
Referensi
|