Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat BUA MA-RI) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.[1] Tugas dan fungsiTugasBadan Urusan Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.[1] FungsiDalam melaksanakan tugas, Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan fungsi:[1]
OrganisasiBadan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terdiri dari:[2]
Referensi
|