Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (disingkat menjadi BMBPSDM) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.[1] SejarahBadan ini memulai sejarahnya pada tahun 1975 dengan nama Badan Penelitian dan Pengembangan Agama. Pada tahun 2001, fungsi pendidikan dan pelatihan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dialihkan ke badan ini, sehingga nama badan ini diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Pada tahun 2006, nama dari badan ini disempurnakan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.[2] Pada tahun 2023, seiring dengan digabungnya fungsi penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional, nama dari badan ini pun diubah menjadi seperti sekarang.[1] Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2021, badan ini memiliki 14 Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) dan 2 Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (LDK), yakni:[3]
Referensi
|