Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (disingkat Ditjen Bimas Islam) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.[1][3] SejarahKeberadaan "bimbingan masyarakat Islam" sudah berlangsung sejak lahirnya Kementerian Agama, 3 Januari 1946, meskipun saat itu belum diwadahi dalam organisasi direktorat jenderal. Tanggal 3 Januari kemudian dikenal sebagai hari ulang tahun Kementerian Agama, yang sekarang dikenal dengan nama Hari Amal Bakti. Dalam perjalanan selanjutnya "bimbingan masyarakat Islam" diwadahi dalam satu direktorat jenderal dengan nomenklatur Ditjen Bimas Islam. Pada tahun 1979 Ditjen Bimas Islam dimerjer dengan Ditjen Haji dengan nomenklatur baru, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001, terjadi perubahan struktur Departemen Agama Pusat. Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dijen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Tidak banyak pengaruh perubahan dengan nomenklatur baru itu abgi kegiatan bimbingan masyarakat Islam. Sebagian tugas yang ada sebelumnya malah direlokasi ke direktorat jenderal lain, yakni tugas penerangan agama Islam yang berpindah ke Ditjen Binbaga Islam, bertukar tempat dengan tugas Peradilan Agama. Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004, organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. sejak Peradilan Agama kini Pengadilan Agama sudah dipindah ke Mahkamah Agung menjadi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Peradilan Agama saat berada di Departemen Agama bersinergi dengan BP4 (Badan Penasihatan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian) yang kini kepanjangannya menjadi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dimana BP4 diakui dalam Keputusan Menteri Agama No.30 Tahun 1977 tentang penegasan sebagai satu-satunya badan penunjang sebagian tugas Departemen Agama dalam bidang Penasihatan Perkawinan, Perselisihan rumah tangga dan Perceraian, maka BP4 menjadi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian, sebelum masuk ke ranah pengadilan. Pada tahun 2006 - berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang disebutkan diatas, tugas Bimbingan Masyarakat Islam kembali dipisah dengan tugas perhajian. Mulai saat itulah tugas bimbingan masyarakat Islam dilaksanakan oleh direktorat jenderal baru, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan struktur baru ini, diharapkan tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara lebih fokus. Tugas-tugas itu adalah urusan agama Islam (selain haji), penerangan agama Islam, Zakat, dan Wakaf. Dengan wadah struktur itu, Ditjen Bimas Islam membawahi lima subsatker tingkat eselon II, yakni sekretariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Di tingkat daerah, Ditjen Bimas Islam memiliki "kepanjangan tangan" pada bidang-bidang (provinsi) dan seksi-seksi (kabupaten/kota). Pada lapis paling ujung, Ditjen Bimas Islam memiliki unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan, yakni kantor urusan agama kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang tugas utamanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk.[4][5][6][7] Tugas dan FungsiDirektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
Susunan OrganisasiSusunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
Daftar Direktur Jenderal
Referensi
|