Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah lembaga nonstruktural bersifat mandiri yang didirikan dengan tujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional. SejarahPada tahun 1956 melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Naskah akademis dari rancangan Undang-undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962. Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung. Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962. MIPI dimasukkan dalam lingkungannya. Pada tahun 1966, Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional, dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan. LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah. Pada tahun 1983, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Rancangan Undang-undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Undang-undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. PendiriKeanggotaanKeanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan, maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus yakhi
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Ilmuwan asing yang berjasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dapat diangkat menjadi mitra AIPI. Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI. Badan PekerjaBadan Pekerja merupakan badan kelengkapan AIPI yang bersifat tetap dan bertugas dalam masa antar sidang[2]
Komisi Bidang Ilmu PengetahuanDi dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179/M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk:[3] Komisi Ilmu Rekayasa
Komisi Ilmu Kedokteran
Komisi Ilmu Sosial
Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar
Komisi Kebudayaan
Pranala luarReferensi |