Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
AIPI
Gambaran umum
SingkatanAIPI
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1990
SifatMandiri
Struktur
KetuaDaniel Murdiyarso
Wakil KetuaHarkristuti Harkrisnowo
Ketua Komisi KebudayaanM. Amin Abdullah
Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan DasarJatna Supriatna
Ketua Komisi Ilmu KedokteranHerawati Sudoyo
Ketua Komisi Ilmu RekayasaMuljowidodo Kartidjo
Ketua Komisi Ilmu SosialSyarif Hidayat
Kantor pusat
Gedung Perpustakaan Nasional RI Lt. 17-18
Jl. Medan Merdeka Selatan No.11, Gambir
DKI Jakarta 10110
Situs web
https://aipi.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah lembaga nonstruktural bersifat mandiri yang didirikan dengan tujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.

Sejarah

Pada tahun 1956 melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Naskah akademis dari rancangan Undang-undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962.

Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung. Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962. MIPI dimasukkan dalam lingkungannya. Pada tahun 1966, Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional, dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan. LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah.

Pada tahun 1983, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Rancangan Undang-undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Undang-undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pendiri

  1. B.J. Habibie
  2. Samaun Samadikun
  3. Fuad Hassan[1]

Keanggotaan

Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan, maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus yakhi

  1. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
  2. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa.

Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Ilmuwan asing yang berjasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dapat diangkat menjadi mitra AIPI. Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI.

Badan Pekerja

Badan Pekerja merupakan badan kelengkapan AIPI yang bersifat tetap dan bertugas dalam masa antar sidang[2]

Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan

Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179/M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk:[3]

Komisi Ilmu Rekayasa

  1. Satryo Soemantri Brodjonegoro
  2. Florentinus Gregorius Winarno
  3. Budhi M. Suyitno
  4. Tatang Hernas Soerawidjaja
  5. Antonius Suwanto
  6. Saswinadi Sasmojo
  7. Ary Mochtar Pedju
  8. I Ketut Aria Pria Utama
  9. Masyhur Irsyam
  10. M. Aman Wirakartakusumah

Komisi Ilmu Kedokteran

  1. Sangkot Marzuki
  2. R. Sjamsuhidajat
  3. Irawan Yusuf
  4. Tjahjono Darminto Gondhowiardjo
  5. Sultana MH Faradz
  6. Akmal Taher
  7. Sofia Mubarika
  8. Jusuf Hanafiah
  9. Budi Wiweko
  10. David Handojo Muljono
  11. Bachti Alisjahbana

Komisi Ilmu Sosial

  1. Taufik Abdullah
  2. Emil Salim
  3. Juwono Sudarsono
  4. Armida Salsiah Alisjahbana
  5. Dewi Fortuna Anwar
  6. Ramlan Surbakti
  7. Ichlasul Amal
  8. Maria S.W. Sumardjono
  9. Mayling Oey-Gardiner
  10. Hasjim Djalal
  11. Sofian Effendi

Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar

  1. Mien A. Rifai
  2. Bambang Hidayat
  3. Indrawati Gandjar
  4. Sri Widiyantoro
  5. Terry Mart
  6. Hendra Gunawan
  7. Muladno
  8. Djoko Tjahjono Iskandar
  9. Rosari Saleh
  10. Ismunandar
  11. Jamaluddin Jompa
  12. Damayanti Buchori
  13. Ivandini Tribidasari Anggraningrum
  14. Danny Hilman Natawidjaja
  15. Yahdi Zaim

Komisi Kebudayaan

  1. Siti Musdah Mulia
  2. Yudi Latif
  3. Tamrin Amal Tomagola
  4. Yunita T. Winarto
  5. Franz Magnis-Suseno
  6. SJ. Johannes Haryatmoko
  7. Melani Budianta
  8. Noorhaidi Hasan

Pranala luar

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya