Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Wakil Menteri
Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Logo Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petahana
Christina Aryani
Dzulfikar Tawalla

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaChristina Aryani
Dzulfikar Tawalla
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)
Situs webb2mi.go.id

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, umumnya disingkat Wamen P2MI adalah pembantu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saat ini dijabat oleh Christina Aryani bersama Dzulfikar Tawalla sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat peningkatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi setingkat Kementerian.[2][3] Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Christina Aryani bersama Dzulfikar Tawalla.[4][5]

Daftar

Partai politik:       Golkar (1)           Independen (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1. Christina Aryani
(lahir 1975)
Golkar Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 77 hari Abdul Kadir Karding [A][Ket. 1]
Dzulfikar Tawalla
(lahir 1987)
Independen
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keterangan

Gaji dan Tunjangan

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[6]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[7]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024. 
  2. ^ "BP2MI Setelah Jadi Kementerian, Karding: Kewenangan Kita Meningkat". wartaekonomi.co.id. 1 November 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  3. ^ "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". setkab.go.id. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  4. ^ "Profil Christina Aryani, Politisi Golkar Jadi Wamen Perlindungan Pekerja Migran". liputan6.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  5. ^ "Biografi Dzulfikar Ahmad Tawalla, Ketum Pemuda Muhammadiyah yang Jadi Wamen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia". suara.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  6. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  7. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya