Upasampadā
Upasampadā (Pali) secara harfiah berarti "mendekati atau mendekati tradisi pertapaan." Dalam bahasa yang lebih umum, istilah ini secara khusus merujuk pada tata cara dan ritual pemeriksaan pertapaan (penahbisan) yang dengannya seorang kandidat, jika dianggap dapat diterima, memasuki komunitas sebagai upasampadān (seseorang yang ditahbiskan) dan diberi wewenang untuk menjalani kehidupan pertapaan.[1][2] Menurut aturan monastik Buddhisme (Vinaya), seseorang harus berusia setidaknya 20 tahun untuk menjadi biksu atau biksuni. Seseorang yang berusia di bawah 20 tahun tidak dapat menjalani upasampadā (yaitu, menjadi biksu atau biksuni), tetapi dapat menjadi samanera (m. samanera, f. samaneri). Setelah satu tahun atau pada usia 20 tahun, seorang samanera akan dipertimbangkan untuk menjalani upacara upasampadā.[3] Secara tradisional, ritual upasampadā dilakukan di dalam area yang dibatasi dengan jelas dan disucikan yang disebut sima (sīmā mālaka) dan perlu dihadiri oleh sejumlah biksu tertentu: "sepuluh atau bahkan lima untuk area yang terpencil".[4] Lihat pula
Referensi
|