Tenga, Minahasa Selatan
Batas-batas Wilayah
PemerintahanKecamatan Tenga terdiri dari 20 desa, dimana untuk tingkat desa dipimpin oleh seorang kepala desa (hukum tua) yang dipilih langsung oleh rakyat. Semua wilayah di kecamatan Tenga berstatus desa, dan masing-masing desa dibagi menjadi beberapa Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yang diberi nama Jaga atau Lingkungan dan masing-masing jaga atau lingkungan dipimpin oleh seorang kepala jaga atau disebut juga kepala lingkungan.[1] DemografiSementara itu, keberagaman agama dan budaya menjadi bagian dari masyarakat kecamatan Tenga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023 mencatat bahwa 87,92% penduduknya memeluk agama Kristen, dimana Protestan 84,75% dan Katolik 3,17%, kemudian yang memeluk agama Islam berjumlah 12,04%, Hindu 0,03% dan Buddha 0,01%. Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 39 bangunan gereja Protestan, 3 bangunan gereja Katolik dan 1 bangunan Masjid.[1][2] Referensi
|