Takhta Suci dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Takhta Suci bukanlah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (tak mengajukan keanggotaan) namun meraih status negara pengamat permanen (seperti halnya negara non-anggota) pada 6 April 1964. Dalam kapasitas itu, ia memiliki hak untuk menghadiri seluruh sesi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengamati kerja mereka.[1] Selain itu, Tahta Suci telah mengadakan misi-misi pengamat permanen di New York dan di Jenewa dan dapat mempengaruhi keputusan dan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Referensi
|