Tabrakan kereta api Ratujaya 1968
Tabrakan kereta api Ratujaya 1968 adalah peristiwa kecelakaan yang melibatkan dua kereta api di Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok pada tanggal 20 September 1968, & termasuk ke dalam salah satu musibah terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. LokasiPeristiwa tabrakan ini terjadi di area desa Ratujaya, tepatnya pada petak Stasiun Depok dengan Stasiun Citayam di lintas Manggarai-Bogor. Pada masa itu, jalur di seluruh lintasan ini masih berupa jalur tunggal/single track.[1] KronologiPada pukul 09.30, KA penumpang bernomor 406 tujuan Bogor yang ditarik oleh Lokomotif listrik ESS 3200 (3201) tiba di Stasiun Depok dari arah Jakarta. PPKA Stasiun Depok, Achnan Nata Menggala kemudian menghubungi PPKA Stasiun Citayam, Subandi Kuswara Amidjaja, ia lalu menjawab bahwa Stasiun Citayam sedang bersiap menerima kedatangan KA penumpang bernomor 309 tujuan Jakarta Kota yang ditarik oleh Lokomotif BB201 11 dari arah Stasiun Bojonggede. KA 406 pun harus ditahan terlebih dahulu di Stasiun Depok, menunggu KA 309 untuk tiba di stasiun ini juga.[1] Pada pukul 10.26, PPKA Stasiun Depok melihat secara sekilas bahwa indikator warna blok persinyalan arah Citayam berubah menjadi indikasi aman. Melihat hal itu, PPKA Stasiun Depok pun langsung memberangkatkan KA 406 tanpa memastikan lebih lanjut. Di waktu yang bersamaan, PPKA Stasiun Citayam juga memberangkatkan KA 309, tanpa memberi kabar terlebih dahulu ke PPKA Stasiun Depok, karena ia merasa bahwa KA ini memang sudah bisa diberangkatkan.[1] Kedua KA yang berlawanan arah ini kemudian bertemu di area desa Ratujaya, dan tabrakan pun tak dapat dihindarkan. Akibat kejadian ini, sebanyak 116 orang meninggal dunia, 84 orang luka berat, dan 52 orang luka ringan, korban-korban ini kemudian dibawa ke berbagai rumah sakit, seperti contohnya ke rumah sakit Harapan Depok.[1] Total kerugian biaya diperkirakan sebesar Rp7.810.000. Lokomotif ESS 3201 & lokomotif BB201 11 mengalami kerusakan yang cukup parah, serta unit kereta-kereta penumpang & bantalan rel juga mengalami kerusakan. Lokomotif ESS 3201 sendiri langsung diafkirkan karena hancur akibat peristiwa ini.[1] Penyelidikan pun dilakukan yang memanggil tim balai besar PNKA, pihak kepolisian, PPKA Stasiun Depok dan Stasiun Citayam saat itu, lalu Inspektur Lalu Lintas Bogor, Abdullah Widjaja hingga seorang ahli dari pabrik persinyalan Siemens-Halske. Dalam ivestigasinya, Siemens-Halske mengatakan bahwa peristiwa ini disebabkan adanya arus liar pada sistem komunikasi blok antar kedua stasiun. Arus liar inilah yang menyebabkan indikator warna pada blok persinyalan dapat berubah dengan sendirinya. Kabel-kabel persinyalan pada lintas ini memang sudah cukup tua, yaitu berusia lebih dari 25 tahun, dan belum pernah diganti. PPKA Stasiun Depok dan PPKA Stasiun Citayam dinyatakan bersalah. Pengadilan Negeri Kota Bogor memvonis penjaran 3 tahun 4 bulan untuk Achnan Nata Menggala (PPKA Stasiun Depok), serta 2 tahun 4 bulan untuk Subandi Kuswara Amidjaja PPKA Stasiun Citayam).[1] Lihat pulaReferensiPranala luar |