Suku KalisSuku Kalis atau Suku Dayak Kalis merupakan sub rumpun Suku Dayak yang berada di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat di sepanjang aliran Sungai Kalis. Dahulu Suku Dayak Kalis bernama Suku Ruuk dan berada di wilayah aliran Sungai Maday. Namun, terjadi peperangan dengan Suku Dayak Kantuk dan pindah ke daerah pedalaman. Saat ini, populasi Suku Kalis telah mencapai lebih dari 3.000 jiwa di beberapa Kecamatan Kalis.[1] Hukum adat suku kalisUlu Kampung atau Ulu Banua adalah tetua yang menurunkan aturan-aturan suku kalis yang dibuat oleh nenek moyang. Hukum adat suku kalis memiliki dua hal penting, yaitu hukum pokok dan hukum tambahan. Hukum Pokok atau Adat Benua (Kaki Tembaga) yaitu sanksi berupa materi yang memiliki nilai di mata adat. Seperti benda adat: Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya. Hukum ini dapat dijatuhkan berdasarkan bukti yang sah dari kesaksian warga secara adat. Hukum tambahan merupakan hukum yang kasusnya melibatkan anggota masyarakat. Hukum ini dituntut oleh masyarakat yang dapat menyebabkan kemarahan roh gaib hal ini dinamakan dengan Tulak Bala. Adat Kalis adalah suatu kebiasaan kehidupan masyarakat Kalis yang diakui, dipatuhi, dijalankan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Adat ini persatu paduan kebudayaan, kerohanian, dan kemasyarakatan yang meliputi kehidupan keagamaan, kesusilaan, hukum, kemasyarakatan dan kekerabatan, bahasa, seni, teknologi dan lainnya.[2] Macam-macam hukum adat suku kalis
Referensi
|