Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Sespimma Sespim Lemdiklat Polri adalah unsur pelaksana utama Sespim Lemdiklat Polri yang berkedudukan langsung dibawah Kasespim Polri.
Sespimma Sespim Lemdiklat Polri dipimpin oleh seorang Kepala Sespimma berpangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi.
Tugas & Fungsi
Tugas
Sespimma bertugas meyelenggarakan, menyusun, merumuskan program pendidikan, pengajaran, pelatihan, bimbingan dan pemeliharaan disiplin perwira siswa dilingkungan Sespimma.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas Sespimma menjalankan fungsi:
- Penyusunan rencana pendidikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya.
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan perangkat kendali pendidikan Sespimma.
- Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengajaran dan pelatihan pada Sespimma.
- Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh para Widyaiswara, dosen, dan pembina.
- Pelaksanaan administrasi pendidikan termasuk alins, alongins, instruktur, dan pembina.
- Perencanaan dan evaluasi terhadap tujuan materi pendidikan serta pembuatan laporan mengenai hasil pendidikan.
Referensi
|
---|
Pimpinan | | |
---|
Pengawas dan Pembantu Pimpinan | |
---|
Pelaksana Tugas Pokok | |
---|
Pendukung | |
---|
Kepolisian Daerah | Sumatra | |
---|
Jawa | |
---|
Kalimantan | |
---|
Sulawesi | |
---|
Bali dan Nusa Tenggara | |
---|
Maluku | |
---|
Papua | |
---|
Bekas Teritorial | |
---|
|
---|
|