Pusat Penelitian dan Pengembangan Polisi Republik Indonesia (Puslitbang Polri) adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Puslitbang memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan, baik dibidang pembinaan maupun operasional kepolisian melalui kegiatan inovasi dan rekayasa, pengawasan uji terhadap materiil, fasilitas, maupun jasa yang digunakan oleh satuan kerja kepolisian lainnya dalam organisasi.[2]
Puslitbang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri. Kepala Puslitbang (Kapuslitbang) merupakan Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Kapuslitbang Polri saat ini adalah Brigadir Jenderal Pol. F.X. Surya Kumara, S.H., M.H.
Tugas dan Fungsi
Puslitbang Polri bertugas:[3]
- menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan hukum, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
- melaksanakan pengawasan uji materill, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutanm guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
- melakukan inovasi dan rekayasa materiil serta fasilitas laboratorium teknologi kepolisian.
- melaksanakan kerja sama dengan unsur pelaksana Litbang di lingkungan Polri maupun instansi atau lembaga.
Dalam melaksanakan tugas, Puslitbang Polri menyelenggarakan fungsi:[4][5]
- pelaksanaan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah.
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tugas operasional Polri.
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tata kelola di bidang pengembangan SDM Polri.
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu kepolisian.
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi kelpolisian.
- pengujian laboratorium teknologi kepolisian.
- pembinaan personel dan logistik dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
- perencanaanm pengawasan, pengendalian dan monitoring program dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
- pembinaanfungsi litbang.
- pelaksanaan administrasi umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
- pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Puslitbang terdiri dari urkeu dan sekretariat/sekretaris pusat pada unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf. Pada unsur pelaksana utama terdiri dari Bidang Tugas Operasional (Bid Gasopsnal), Bidang Tugas Pembinaan (Bid Gasbin), Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Mutu (Bid Rikwastu) dan Bagian Laboratorium Teknologi Kepolisian (Bag Labtekpol).[6]
Referensi
- ^ Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri
- ^ "Rose Business Homepage". Puslitbang Polri. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-31. Diakses tanggal 2021-03-03.
- ^ developer, mediaindonesia com (2020-11-09). "Tim Puslitbang Polri Teliti Pelayanan Masyarakat di Sidoarjo". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2021-03-03.
- ^ "Melongok Pentingnya Peran Litbang Polri". Poskotaonline. 2015-03-18. Diakses tanggal 2021-03-03.
- ^ republikjatim. "Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Pelayanan Masyarakat di Polresta Sidoarjo". Republik Jatim (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-03-03.
- ^ "profile". Puslitbang Polri. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-27. Diakses tanggal 2021-03-03.
|
---|
Pimpinan | | |
---|
Pengawas dan Pembantu Pimpinan | |
---|
Pelaksana Tugas Pokok | |
---|
Pendukung | |
---|
Kepolisian Daerah | Sumatra | |
---|
Jawa | |
---|
Kalimantan | |
---|
Sulawesi | |
---|
Bali dan Nusa Tenggara | |
---|
Maluku | |
---|
Papua | |
---|
Bekas Teritorial | |
---|
|
---|
|