SMK Pertanian Pembangunan Negeri Kupang

SMK Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Kupang
Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri Kupang
Informasi
Didirikan1982
AkreditasiSK. Menteri Pertanian RI No. 532/KPTS/OT.210/8/1998
MaskotBuku,Kepala Sapi dan Alat Suntik
Kepala SekolahIr. Stepanus Bullu, M.Si
Jurusan atau peminatanPeternakan, Kesehatan Hewan serta Tanaman Pangan dan Hortikultura
Alamat
LokasiJl. Timor Raya KM 39, Kuimasi, Fatuleu, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Tel./Faks.0380-8050939, 833939
Koordinat10.0589442303, 123.881568162
Situs webwww.smkppnkupang.sch.id
Moto

SMK Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Kupang merupakan sekolah menengah kejuruan di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.[1] Sekolah ini sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertanian. SPP Negeri Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan SDM Pertanian yang dalam pembinaannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan Pertanian.

Sebagai lembaga pendidikan, SMK PP Negeri Kupang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal kejuruan pertanian tingkat menengah untuk menunjang pembangunan pertanian. Sedang fungsi dari SPP adalah mendidik calon teknisi menengah pertanian yang berkualitas dan mampu mandiri dalam semua aspek dunia kerja dan dunia usaha dibidang pertanian, dan sebagai salah satu sentra pembangunan pertanian.

Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang sebagai koordinator SPP Negeri/Daerah/ Swasta wilayah Nusa Tenggara Timur diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar melalui sistem satuan pelajaran (SSP) berdasarkan kurikulum dan silabus yang berlaku, melaksanakan evaluasi hasil belajar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan pembinaan pada SPP di wilayah koordinasi dan melaksanakan supervisi evaluasi hasil belajar tahap akhir.

Susunan organiasasi sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang sesuai, dengan SK. Menteri Pertanian RI No. 532/KPTS/OT.210/8/1998, terdiri dari kepala sekolah, sub bagian tata usaha dan kelompok fugsional guru. Selanjutnya untuk memperlancar penyelenggaraan pendidikan ditunjuk wakil kepala sekolah, wali kelas. Kepala urusan dan kepala instalasi yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah.


  1. ^ https://www.smkppnkupang.sch.id/latar-belakang
Kembali kehalaman sebelumnya