Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum adalah sebuah rumah sakit yang khusus melayani pasien yang mengidap gangguan jiwa. RSJ ini terletak di Jl. Gubernur Syarkawi Km 3,9. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.[1] SejarahRumah Sakit Jiwa ini berdiri pada tahun 1951 sebelumnya sebagai sebuah koloni orang sakit jiwa (KOSJ), tempat ini berfungsi sebagai tempat penampungan orang sakit jiwa. Kapasitasnya saat itu hanya hanya bisa menampung 30 pasien laki–laki. Adanya kerjasama antara Gubernur Kalimantan Selatan (Dr. Murjani) dengan Inspektorat Kesehatan (Dr. Mursito) membangun satu rumah bangsal penampungan gangguan jiwa dengan kapasitas 60 pasien dan 2 buah rumah dinas sederhana pada tahun 1953. Terakhirnya pada tahun 1967 bentuk KOSJ ditingkatakan menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Tamban di bawah pimpinan Direktur Rumah Sakit Jiwa Banjarmasin. Berdasarkan SK Menkes No. 135 / 78-SOTK Rumah Sakit Jiwa Tamban ditetapakan manjadi Rumah Sakit Jiwa Type C pada tahun 1978. Pada tahun 1991 Rumah Sakit Jiwa Tamban dipimpin langsung oleh Direktur berdasarkan SK No. 3385 / KANWIL / SK / TU-1 / XII / 1991 tanggal 31 Desember 1991. Terakhirnya pada tanggal 14 April 2000 dalam pelaksanaan Otonomi Daerah penyerahan P3D oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. 12 Desember 2000 Pengalihan UPT Depkes ke Batola SK No. 1735 / Men. Kes. Sos / XI / 2000. Tanggal 7 Marat 2000 adanya ralatan SK Menkes pasal Penyerahan Rumah Sakit Jiwa Tamban ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tangal 1 Juli 2001 Rumah Sakit Jiwa Tamban resmi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapakan dengan PERDA No. 18 Tahun 2001. Rekomendasi Gubernur tentang Relokasi Rumah Sakit Jiwa Tamban ke jalan Gubernur Syarkawi Km. 17 Lingkar Utara tanggal 7 Mei 2004 No. 440/0771/Kesra – 2004. Dan pada tahun 2007, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/ 0233/ Kum/ 2007 tanggal 19 Juni 2007 Pasal Penetapan Nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Tahun 2008: Tanggal 14 Agustus 2008, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Arifin. Tahun 2009: Tanggal 1 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.07.06/III/2441/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Rumah Sakit Jiwa Tamban menjadi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan pemberian izin tetap kepada Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyelenggarakan rumah sakit jiwa dengan nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Tanggal 28 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No.580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah dengan klasifikasi A. Tanggal 31 Agustus 2009, Pengesahan PERDA No.23 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSJD Sambang Lihum. Tahun 2012: Sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0601/KUM/2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum resmi menjadi BLUD Provinsi Kalimantan Selatan. DirekturNama Direktur RSJD Sambang Lihum Tahun 1982 s/d sekarang
GeografisRumah Sakit Jiwa Sambang Lihum terletak di Wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Rumah Sakit ini terletak 500 m dari jalan Gubernur Syarkawi Km 3,9 arah timur. Jalan Gubernur Syarkawi dan merupakan jalan alternatif penghubung jalan Trans Kalimantan Kalimantan Selatan – Kalimantan Tengah daerah pinggiran kota jauh dari keramaian sehingga suasana lingkungannya masih tenang, sangat mendukung untuk upaya pemulihan kesehatan jiwa. Rumah Sakit ini didirikan pada area ± 10 hektare dan tanah yang ditempati merupakan tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Luas bangunan saat ini adalah 11.530 meter persegi. Fasilitas
Fasilitas Penunjang
Pranala luar
Referensi |