Romli Atmasasmita
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (lahir 1 Agustus 1944)[1] adalah seorang akademisi / guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, ia sempat merasakan kursi birokrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.[2] Saat ini aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia. Riwayat Pendidikan
Karier[3]
Pengalaman Organisasi[3]
Prahara Kasus SisminbakumRomli dinyatakan bersalah atas Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) yang juga melibatkan beberapa tokoh seperti: Yusril Ihza Mahendra, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009. Ia dipidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta. Di Tingkat Banding, dalam putusannya Nomor: 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan di tingkat Pertama.[4] Romli Atmasasmita, dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum, Muhammad Taufik mengaku ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah. Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan.[5] Kasus Sisminbankum sendiri akhirnya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada tahun 2012.[6] Rujukan
|