Prajurit anak

Prajurit anak merupakan anak-anak atau mereka yang berusia 18 tahun ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, yang dipekerjakan sebagai tenaga dalam perang oleh kelompok bersenjata dan organisasi militer pemerintah,[1] untuk menjadi "pejuang, juru masak, kuli, mata-mata, atau untuk tujuan seksual".[2] Definisi tersebut diambil dari Prinsip Paris tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang dirilis pada 2007.[2] Diperkirakan puluhan ribu anak di dunia terjebak di medan peperangan sebagai tentara anak.[2] Ada beberapa penyebab seorang anak dapat menjadi prajurit antara lain akibat dipaksa, diculik, dan mendapatkan kekerasan, kemiskinan, membela kelompok, ingin membalas dendam,[2] dan terkadang kepasrahan terhadap nasib.[1] Mereka bergabung sebagai pasukan perang karena meyakini bahwa itu menjadi pilihan untuk dapat bertahan hidup.[1] Prajurit anak dapat ditemui di beberapa negara konflik di Afrika dan Asia, baik karena perang saudara maupun terorisme.[3] Data pada 2017 menunjukkan bahwa sejumlah besar anak berusia 11-15 tahun telah menjadi tentara anak di 50 negara, seperti Afganistan, Chad, Sudan, dan Somalia.[4]

Menurut peneliti, ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap pelibatan anak sebagai prajurit, yaitu politik, kebijakan, budaya dan kepercayaan, masyarakat, keluarga, dan faktor-faktor psikososial.[5] Anak-anak yang terlibat dalam perang rentan terhadap kekerasan dan banyak dari mereka yang menyaksikan kematian, pembunuhan, dan kekerasan seksual.[2]

Daftar referensi

  1. ^ a b c Bleasdale, Marcus (2013). "Child Soldiers". Human Rights Watch. Diakses tanggal 2021-06-19. 
  2. ^ a b c d e Tremblay, Stephanie. "Child Recruitment and Use – Office of the Special Representative of the Secretary-General for Children and Armed Conflict" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-06-19. 
  3. ^ Didier, Clara (2021). "Child soldiers, a war like socialization through force and manipulation" (PDF). Grow Think Thank. Diakses tanggal 2021-06-19. 
  4. ^ Ardin, Andi Jefri; Harefa, Beniharmoni (2021-03-09). "Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang". Jurnal Suara Hukum. 3 (1): 174–196. doi:10.26740/jsh.v3n1.p174-196. ISSN 2656-5358. 
  5. ^ Kimmel, Carrie E.; Roby, Jini L. (2007-11). "Institutionalized child abuse: The use of child soldiers". International Social Work (dalam bahasa Inggris). 50 (6): 740–754. doi:10.1177/0020872807081901. ISSN 0020-8728. 
Kembali kehalaman sebelumnya