Prajurit anakPrajurit anak merupakan anak-anak atau mereka yang berusia 18 tahun ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan, yang dipekerjakan sebagai tenaga dalam perang oleh kelompok bersenjata dan organisasi militer pemerintah,[1] untuk menjadi "pejuang, juru masak, kuli, mata-mata, atau untuk tujuan seksual".[2] Definisi tersebut diambil dari Prinsip Paris tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang dirilis pada 2007.[2] Diperkirakan puluhan ribu anak di dunia terjebak di medan peperangan sebagai tentara anak.[2] Ada beberapa penyebab seorang anak dapat menjadi prajurit antara lain akibat dipaksa, diculik, dan mendapatkan kekerasan, kemiskinan, membela kelompok, ingin membalas dendam,[2] dan terkadang kepasrahan terhadap nasib.[1] Mereka bergabung sebagai pasukan perang karena meyakini bahwa itu menjadi pilihan untuk dapat bertahan hidup.[1] Prajurit anak dapat ditemui di beberapa negara konflik di Afrika dan Asia, baik karena perang saudara maupun terorisme.[3] Data pada 2017 menunjukkan bahwa sejumlah besar anak berusia 11-15 tahun telah menjadi tentara anak di 50 negara, seperti Afganistan, Chad, Sudan, dan Somalia.[4] Menurut peneliti, ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap pelibatan anak sebagai prajurit, yaitu politik, kebijakan, budaya dan kepercayaan, masyarakat, keluarga, dan faktor-faktor psikososial.[5] Anak-anak yang terlibat dalam perang rentan terhadap kekerasan dan banyak dari mereka yang menyaksikan kematian, pembunuhan, dan kekerasan seksual.[2] Daftar referensi
|