Pengeboman kafe Palopo 2004
Pemboman kafe Palopo 2004 adalah serangan teroris yang terjadi pada tanggal 10 januari 2004 di Palopo, Sulawesi Selatan, Indonesia.Yang terjadi pada pukul 10:30 waktu setempat (UTC+8),sebuah alat peledak improvisasi di bawah meja nomor 11[1][2] di Sampodo Indah karaoke cafe.Ledakan itu menewaskan empat orang dan melukai tiga orang lainnya.[3] Empat orang, termasuk Jasmin bin Kasau, ditangkap karena pemboman. Bin Kasau dijatuhi hukuman 20 tahun penjara[4] tetapi kemudian melarikan diri. SeranganSaksi melaporkan bahwa dua orang menghabiskan dua pekan mengintai Samporo Indah Cafe yang terletak 4 kilometer (2,5 mi) dari pusat kota Palopo ke Makassar, menginap untuk waktu singkat kemudian pergi.Pada tanggal 10 januari 2004, mereka kembali dan duduk di meja Nomor 11, yang terletak di dekat pintu masuk, dan memesan minuman, yang belum mereka habiskan.[5] Sebuah perangkat, diduga telah diledakkan dari jarak jauh,[6] meledak pada pukul 10:30 waktu setempat (UTC+8), dari bawah meja itu.[7] Ledakan itu menewaskan empat orang dan melukai tiga orang lainnya. Tiga orang yang tewas,kemudian diidentifikasi sebagai Abdul Rahman, Ambo, dan Sumarni,39 tahun, warga Palopo, sementara yang lain, Suratman,berasal dari kota lain. Ledakan itu terdengar hingga 2 kilometer (1,2 mi) jauhnya.Sebagian besar pengunjung kafe melarikan diri melalui pintu belakang sebelum kedatangan polisi. PenyelidikanDua pria, yang diidentifikasi oleh polisi setelah mempertanyakan 17 saksi pada hari berikutnya,dengan sketsa awal. delapan belas hari kemudian, polisi menangkap empat tersangka dan menuduh mereka melakukan pemboman. 10 tersangka dicari, dan polisi menyatakan bahwa tersangka telah berpartisipasi dalam Laskar Jihad menjalankan kamp pelatihan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah,bersama-sama. Pada 1 februari, Jasmin bin Kasau ditangkap di desa Noling,kabupaten Luwu. Dia kemudian mengakui pemboman itu, menyebutnya sebagai "bagian dari jihad melawan perbuatan buruk di klub malam dan bar." Beberapa potongan bukti yang disita dari bin Kasau, seperti senjata FN MAG,beberapa amonium nitrat dan beberapa pipa. Bin Kasau, bersama dengan tiga anak buahnya,dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.Namun, bin Kasau kemudian melarikan diri dari lembagapemasyarakatan Gunungsari,Makassar,pada tahun 2007.[8] Referensi
|