Pemilihan Umum Wali Kota Tanjungbalai 2020

Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2020
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Eka Hadi Sucipto Ismail Marpaung M Syahrial
Partai PPP Independen Golkar
Wakil Gustami Afrizal Zulkarnain Waris Thalib
Suara rakyat 29.457 9.852 35.403
Persentase 38.90% 13.19% 47.91%
Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana
M Syahrial
Ismail

Independen

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

M Syahrial
Waris Thalib
Golkar

Pemilihan umum Wali Kota Tanjungbalai 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Tanjungbalai 2020 atau Pilwali Tanjungbalai 2020) adalah pemilihan umum lokal yang diselenggarakan di Kota Tanjungbalai , Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Pilkada Tanjungbalai 2020 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2025 dalam masa jabatan 4 tahun.[2]

Kursi Parlemen

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 3 Steady 3
Gerindra 3 Penurunan 2
PDI-P 3 Kenaikan 4
Golkar 7 Kenaikan 9
NasDem 1 Penurunan 0
Berkarya (baru) 1
PKS 0 Kenaikan 2
PPP 3 Penurunan 2
Hanura 3 Penurunan 1
Demokrat 2 Penurunan 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25
Jumlah Partai 8 Kenaikan 9


Kandidat

KPUD Kota Tanjungbalai menetapkan 3 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2024.

Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Partai Politik Jumlah Kursi DPRD
1
Eka Hadi Sucipto
Gustami
PPP
PKB
Berkarya
6 / 25
2
Ismail Marpaung
Afrizal Zulkarnain
Independen
3
M Syahrial
Waris Thalib
Golkar
PDI-P
Gerindra
PKS
Demokrat
18 / 25

Hasil

Kandidat Partai Suara %
Eka — Gustami PPP
PKB
Berkarya
29.457 38.90%
Ismail — Afrizal Independen 9.852 13.19%
SyahrialWaris Golkar
PDI-P
Gerindra
PKS
Demokrat
36.403 47.91%
Total Suara Sah 74.712 100%
Suara tidak sah
Pemilih golput
Pemilih terdaftar
Sumber: KPU RI

Referensi

Pranala luar

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
Kembali kehalaman sebelumnya