Pamukan Selatan, Kotabaru
Pamukan Selatan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Indonesia. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat".”. Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'. Kecamatan Pamukan Selatan merupakan salah satu kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Luas wilayah Kecamatan Pamukan Selatan 391,87 km. Kecamatan yang beribukota Tanjung Samalantakan ini terbagi menjadi 11 desa yaitu Sekandis, Sukadana, Gunung Calang, Talusi, Sakalimau, Mulyodadi, Tanjung Samalantakan, Sakadoyan, Rampa Cengal, Sesulung dan Pondok Labu. Jumlah Penduduk Kecamatan Pamukan Selatan adalah 13.990 jiwa yang terdiri dari beragam suku antara lain Bugis, Banjar, Mandar dan Jawa. Mata pencaharian masyarakat adalah nelayan, petani, pekerja perusahaan dan pegawai pemerintahan yang ada di wilayah Pamukan Selatan. Luas wilayah masing-masing Desa :
|