Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen), Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain.[1]

Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak terpisah (lebih dari satu orang). Dari segi administratif, pajak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak (kohir), dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atau kejadian (misalnya transaksi jual beli). Di samping itu, pemikul beban pajaknya juga belum diketahui lebih dulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak. Contoh: pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).[2]

Secara ekonomis, untuk mengenali tidak pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur,[3] yaitu:

  1. Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).

Apabila terpisah, artinya unsur-unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang, maka pajak itu disebut pajak tidak langsung.

Catatan

  1. ^ Idris, hlm. 73.
  2. ^ Soemarso, hlm. 16.
  3. ^ Idris, hlm. 74.

Referensi


Kembali kehalaman sebelumnya