Pajak tidak langsungPajak tidak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen), Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain.[1] Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak terpisah (lebih dari satu orang). Dari segi administratif, pajak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak (kohir), dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atau kejadian (misalnya transaksi jual beli). Di samping itu, pemikul beban pajaknya juga belum diketahui lebih dulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak. Contoh: pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).[2] Secara ekonomis, untuk mengenali tidak pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur,[3] yaitu:
Apabila terpisah, artinya unsur-unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang, maka pajak itu disebut pajak tidak langsung. CatatanReferensi
|