Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, umumnya disingkat Menko PM adalah kepala dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat saat ini dijabat oleh Muhaimin Iskandar sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pembagian beberapa kementerian yang dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.[2] Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Indonesia perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Muhaimin Iskandar.[3] KoordinatorBerdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:[4]
Pejabat
Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat jugaReferensi
|